Metrotvnews.com, Jakarta: Sebanyak 46% dokter di Indonesia bersalah dalam kasus disiplin kedokteran dan profesionalisme. Masalah paling banyak adalah terkait komunikasi yang tidak baik dari dokter kepada pasien.

“Sebanyak 46% dari kasus yang diadukan itu, dokternya melakukan pelanggaran disiplin. Itu juga sudah dijatuhi hukuman.” kata Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Menaldi Rasmin seusai menemui Wakil Presiden Boediono di Kantor Wapres, Selasa (7/5).

Menaldi mengakui proses pemeriksaan terhadap dokter memakan waktu cukup lama. Hal itu karena aspek yang diperiksa sangat detail. “Memang pemeriksaannya itu lama, karena sangat detail. Ini karena harga diri profesi juga,” tambah Menaldi.

Menaldi menerangkan, lembaga yang dipimpinnya itu memiliki tugas utama untuk melindungi masyarakat. Karena itu, terkait displin profesi kedokteran sangat menjadi perhatian.

“Tugas konsil itu kan ada tiga, yakni melindungi masyarakat, melakukan pembinaan profesi, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang gunakan jasa kedokteran atau dokter atau dokter gigi yang memberikan jasa kedokteran. Dua-duanya mesti mendapat kepastian dalam hukum supaya tenang,” papar Menaldi.

Menaldi menjelaskan, jika dokter tersebut sudah dilaporkan oleh masyarakat kemudian diperiksan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), akan ada dua sanksi. Sanksi tersebut yakni tertulis dan pembekuan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter. “Pembekuan itu bisa berlaku tetap atau sementara. Sampai kini yang tetap belum, tapi yang sementara sudah banyak.”

Ditegaskan Menaldi, yang menjadi perhatian KKI adalah profesionalisme dokter dan dokter gigi. Karena itu, laporan dari masyarakat akan sangat penting untuk ditindaklanjuti.

Bagi masyarakat yang meragukan atau mendapat pelayanan tidak baik dari dokter, Menaldi mempersilakan lapor langsung ke MKDKI. Ia juga memersilakan jika ada dugaan pelanggaran atau malapraktik dari dokter bersangkutan. “Langsung melapor ke MKDI, majelis kehormatan. Kalau masyarakat merasa terlanggar haknya sebagai pasien, ke MKDI akan diperiksa, termasuk yang dugaan malapraktik ya” jelas Menaldi.

Adapun, dari laporan yang diadukan ke MKDKI itu, lanjut Menaldi, lebih banyak karena kurang komunikatifnya dokter ketika melayani pasiennya. “Sebanyak 70% dari semua kasus itu komunikasi, kurang ngomong dokternya. Jadi pasiennya baru sadar sebenarnya dokternya jago, terampil, tapi kok susah ngomong, enggak mau jelasin dengan gamblang,” terang Menaldi.

KKI merupakan lembaga baru yang terbentuk dari UU nomer 2 tahun 2004. KKI berada langsung di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung ke Presiden. Untuk anggaran, KKI belum ada anggaran mandiri dan masih mendapat pasokan dari Sekretariat Jendral Kementerian Kesehatan. KKI menjadi regulator resmi dari pemerintah terkait profesi kedokteran. (Fidel Ali Permana)
Editor: Henri Salomo Siagian

error: Content is protected !!