TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan menemukan empat persoalan dalam pemeriksaan pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas). Keempat persoalan itu adalah kepesertaan, pembiayaan, pelayanan, dan verifikasi. “Persoalan mendasar yakni soal kepesertaan,” kata anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil, dalam paparannya saat Rapat Koordinasi Pembahasan Temuan Pemeriksaan Jamkesmas, Selasa, 19 Maret 2013.
Rizal menyampaikan, jika melihat data kepesertaan yang digunakan saat ini, jumlahnya sudah tidak valid. “Bakal terjadi keributan nasional kalau tidak diperjelas karena berkaitan dengan besar dana dari peserta yang harus ditanggung,” katanya.
Saat ini, pemerintah menggunakan data Badan Pusat Statistik tahun 2006 yang menyatakan bahwa jumlah peserta Jamkesmas sebanyak 76,4 juta jiwa. Masalah kedua terkait soal pembiayaan. “Kalau pemerintah ingin menanggung biaya kesehatan masyarakat, jangan setengah-setengah.”
Rizal menambahkan, besar tanggungan harus diputuskan secara politik. “Apakah Rp 15 ribu, Rp 22 ribu, atau Rp 55 ribu, harus diputuskan melalui politik anggaran di DPR,” ujarnya. BPK tidak sepakat jika diputuskan melalui keputusan Menteri Keuangan sebab Kementerian Keuangan dinilai tidak mengetahui apa saja komponen yang harus dibiayai.
Masalah selanjutnya, pelayanan. BPK menemukan selama ini tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas promosi dan pelayanan kesehatan. “Itulah kenapa pasien rumah sakit selalu membeludak. Karena masyarakat, asal diberi kartu, pasti akan datang, tanpa tahu jenis penyakit apa yang ditanggung,” ujarnya.
Temuan terakhir, masalah verifikasi pihak internal rumah sakit dengan pihak yang akan membayar (pemerintah). Akibat lambatnya verifikasi, ditemukan klaim sebesar Rp 348,4 miliar yang belum dibayarkan oleh pemerintah daerah kepada pusat pelayanan kesehatan.
Jamkesmas adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Layanan ini untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1097 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar Jamkesmas, kepesertaan Jamkesmas terdiri dari masyarakat miskin (maskin), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), masyarakat miskin yang berasal dari penghuni panti sosial, penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, korban bencana pasca-tanggap darurat, gelandangan, pengemis, anak dan orang telantar, serta penderita talasemia mayor.
Kartu Jamkesmas dicetak dan didistribusikan oleh PT Askes. Pada tahun 2012, kartu Jamkesmas masih menggunakan kartu yang dibagikan pada tahun 2008. Kartu Jamkesmas berlaku di seluruh wilayah Indonesi