Sehubungan dengan kasus “Pemecatan dan Pemberian Surat Peringatan Terhadap Dokter di RSUD Tangerang Selatan” maka PB IDI pada tanggal 3 Oktober 2013 (Kamis) bertempat di Gedung Sekretariat PB IDI Jl Samratulangi 29 Jakarta Pusat segera mengadakan jumpa pers.

Telah hadir dalam jumpa pers, Ketua Umum PB IDI, Dr. Zaenal Abidin, MH, Sekjen PB IDI, Dr. Daeng M. Faqih, MH dan Ketua IDI Wilayah Banten Dr Hendrarto, SpTHT dan beberapa pengurus PB IDI serta para wartawan.

Karena mencermati permasalahan yang terjadi di RSUD Tangerang Selatan, PB IDI telah mengidentifikasi fakta bahwa:

  1. Direjtur Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan telah menjatuhkan sanksi terhadap 23 orang dokter fungsional (dokter umum, dokter spesialis dan dokter gigi) secara sepihak. Sanksi tersebut berupa Surat Peringatan (SP) I dan Surat Peringatan (SP) II yang diberikan sekaligus serta pemecatan 5 orang dokter.
  2. Pertimbangan utama keputusan direktur tersebut adalah karena para dokter dimaksud menyampaikan petisi kepada pemerintah setempat dan DPRD Kota II Tangerang Selatan perihal dipekerjakannya dokter-dokter asing di rumah sakit tersebut tanpa melalui prosedur yang semestinya, setelah beberapa kali membicarakannya dengan komite medic dan direksi tanpa ada penyelesaian.

Berkenaan dengan persoalan diatas, demi menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme, hak asasi manusia serta untuk kepentingan bangsa dan Negara Indonesia maka PB IDI atas nama Dokter Indonesia menyatakan bahwa :

  1. Menyesalkan dan mengutuk peristiwa pemecatan dan pemberian SP kepala Dokter di RSUD Tangerang Selatan oleh Direjtur tanoa didasari olhe aturan yang berlaku.
  2. Demi keberlangsungan pelayanan terhadap pasien Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan, para Sejawat Dokter dihimbau untuk kembali menunaikan tugasnya, sementara proses penyelesaian sedang berjalan.
  3. Keputusan yang dikeluarkan direksi Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan tersebut cacat hokum dan batal demi hukum, karena keputusan tersebut tidak didasarkan pada aturan yang berlaku dan karena yang bersangkutan (Direktur) bukan tenaga medis (sarjana social) yang semestinya tidak boleh menduduki jabatan sebagai direktur Rumah Sakit, sebagaimana Undang-undang no. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
  4. Menghimbau kepada seluruh anggota IDI agar selalu mencermati setiap pernyataan dari direksi atau institusi Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan.
  5. PB IDI telah dan sedang melakukan pembelaan untuk seluruh dokter tersebut diatas, melalui upaya pendekatan persuasif, mediasi terhadap para pihak terkait serta melalui jalur hukum, yang dimaksudkan selain untuk mengembalikan hak-hak dan merehabilitasi nama baik para dokter, juga untuk mengembalikan wibawa pemerintah dengan mendorong penegakan aturan tentang keberadaan dokter asing di Indonesia.
  6. Mengingat banyaknya kasus seperti diatas maka PB IDI akan membentuj “Satgas Penertiban Praktek Kedokteran Dokter Asing” (SP2KDA).
error: Content is protected !!