Sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 29 Tahun 2004 tentang praktik Kedokteran, setiap dokter harus melampirkan sertifikat kompetensi sebagai salah satu syarat untuk mengurus registrasi di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Kewajiban itu juga harus dipenuhi oleh dokter yang baru lulus dari FK/PSPD yang juga harus melakukan registrasi di KKI. Sertifikat Kompetensi diperoleh melalui uji kompetensi yang diatur oleh Kolegium Ilmu masing-masing.
Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007, merupakan salah satu alat ukur untuk menguji kompetensi dokter di Indonesia secara nasional. Tetapi sampai saat banyak sekali permasalahan yang timbul, seperti dilaporkan beberapa fakultas di daerah dari ratusan lulusan dokter menyatakan bahwa UKDI menjadi penghambat dokter untuk melayani masyarakat. Karena sistem yang diberlakukan sejak 2007 dianggap cacat, terlebih sejak metode modul dihapuskan.
Selain itu baru-baru ini, beberapa perwakilan dari beberapa daerah yang menyatakan dirinya sebagai Aliansi Dokter Muda Indonesia (ADMIN) datang ke PB IDI Jl, Samratulangi 29 Jakarta Pusat dan membuat suatu selogan dan menyatakan “agar uji kompetensi di hapuskan”. Mereka menyatakan bahwa sistem Uji Kompetensi (UKDI) yang dilaksanakan saat ini sudah tidak tepat lagi, bahkan telah mengarah ke upaya-upaya memberatkan peserta ujian dengan berbagai macam persyaratannya, salah satunya dari segi biaya. Oleh karena itu, mereka juga masih meyakini bahwa Uji Kompetensi harus menjadi tanggung jawab dan kewenangan organisasi profesi, dalam hal ini adalah Ikatan Dokter Indonesia.
Ada empat tuntutan yang di sampaikan oleh ADMIN yaitu: pertama, stop dan bubarkan keberlangsungan UKDI di tahun ini juga. Kedua, Stop Perbudakan intelektual dengan upah minim (internship), Ketiga, segera menindaklanjuti/resolusi dokter-dokter yang belum lulus Ujian Kompetensi Dokter Indonesia dan keempat, meminta IDI menjadi organisasi profesi yang mengayomi para dokter Indonesia.
Dilihat dari kejadian tersebut, maka PB IDI dalam rapat Pleno tertanggal 16 Mei 2013 yang terkait dengan Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) menghasilkan beberapa poin antara lain: Pertama PB IDI akan mendorong agar Uji Kompetensi Dokter Umum (UKDI) dirubah menjadi Exit Examination di Fakultas Kedokteran yang dilaksanakan pada tahap akhir pendidikan profesi. Kedua Komite Bersama Uji Kompetensi Dokter Umum Indonesia (KBUKDI) dinyatakan non aktif dan akan dilakukan audit yang ditunjuk oleh PB IDI.Ketiga, akan dilakukan penyelesaian segera terhadap retaker (peserta UKDI yang belum lulus) dalam bentuk dan mekanisme yang akan ditetapkan selambat-lambatnya akhir Juni 2013. Keempat, penyelesaian retaker akan menjadi kewenangan penuh PB IDI.
Sementara itu bagaimana pendapat Dr. Pandu Riono, MPH, PhD, sebagai Ketua Kolegium Dokter Primer Indonesia memandang dalam hal tersebut. Dr. Pandu mengatakan bahwa KBUKDI akan diambil alih oleh Kolegium Dokter Primer Indonesia sehingga ujian kompetensi akan terus berjalan sebagai mana yang sudah direncanakan sampai pada ada masa teransisi. Uji Kompetensi ini akan dilakukan pada saat akhir sebelum mahasiswa kedokteran lulus. “Kalau sudah lulus, maka akan diberikan surat tanda lulus sebagai dokter dan sekaligus sertifikat uji kompetensi sementara, kemudian dilanjutkan mengikuti intensif. Setelah mengikuti intensif maka baru akan diberikan sertifikat penuh,” tutur Pandu.