Internship merupakan suatu program magang bagi dokter yang baru menyelesaikan masa pendidikan profesi, dengan tujuan untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
Internship banyak dokter yang masih mengeluh, terutama keluhan yang dilontarkan antara lain mengenai bantuan hidup yang tidak layak, tidak adanya tunjangan kesehatan, masa bakti yang dirasakan terlalu lama, standarisasi silabus, hak cuti dokter “internship”, hubungan kerja, batasan wewenang, deskripsi peran dokter “internship”, hak dan kewajiban dokter “internship”, penyesuaian bantuan hidup, dan pusat informasi bagi dokter “internship”.
Tetapi belum lama ini program internship akan ada perubahan yaitu salah satunya akan ditingkatkan bantuan biaya hidup dokter. Ini terbukti apa yang disampaikan oleh Komisi IX DPR RI sangat mendukung upaya Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan Bantuan Biaya Hidup Dokter Internship dari Rp1,2 juta per orang per bulan, menjadi Rp2,5 juta per orang per bulan.
Untuk menunjang peningkatan Bantuan Biaya Hidup Dokter Internship, Komisi IX DPR RI akan memperjuangkan ketersediaan alokasi anggaran pada APBN P 2013. Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nova Riyanti Yusuf (Noriyu) di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, belum lama ini.
Menurutnya, dengan memperhatikan kualitas hidup dokter internship, diharapkan dapat pula meningkatkan profesionalisme, kemandirian, dan kemahiran mereka.
Ditambahkannya, Komisi IX DPR RI mendesak Menteri Kesehatan untuk segera menyerahkan hasil evaluasi dan kajian terhadap Program Internship Dokter Indonesia yang saat ini tengah dijalani oleh dokter internship.