Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (UU Pendidikan Kedokteran) yang diajukan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI). Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (7/12), Mahkamah menilai permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Wakil Ketua MK Anwar Usman selaku pimpinan sidang membacakan amar Putusan Nomor 122/PUU-XII/2014, di Ruang Sidang Pleno MK.
Pemohon menguji pasal-pasal dalam UU Pendidikan Kedokteran yang mengatur uji kompetensi dokter, penerbitan sertifikat dokter dan dokter layanan primer. Menurut Pemohon, uji kompetensi dan sertifikat kompetensi merupakan domain dan wewenang dari profesi, bukan domain dan wewenang dari akademi. Untuk itu, seharusnya akademi tidak melakukan uji kompetensi, tetapi hanya melakukan ujian kelususan akhir. Mengenai dokter layanan primer, menurut Pemohon, dokter layanan primer akan menciptakan kelas baru dalam kedokteran, di luar dokter dan dokter spesialis-subspesialis. Pemohon mendalilkan, secara praktik maupun profesi juga tidak dikenal adanya dokter layanan primer.
Sebagaimana diketahui, Pasal 1 angka 9 UU Pendidikan kedokteran memberikan definisi bahwa dokter adalah dokter, dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis lulusan pendidikan dokter, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diakui oleh Pemerintah. Menurut Pemohon, keberadaan dokter layanan primer dalam UU Pendidikan Kedokteran menjadi penghambat pemenuhan hak konstitusional masyarakat atas pelayanan kesehatan yang dijamin dalam UUD 1945. Sebab, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran hanya mengenal dokter dan dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis dan dokter layanan primer tidak memiliki pengakuan dalam hal kompetensi profesi, legalitas, prosedur formal syarat registrasi, perizinan dan gelar profesi.
Terhadap dalil terkait uji kompetensi dan penerbitan sertifikat dokter, Mahkamah berpendapat bahwa uji kompetensi dokter merupakan syarat kelulusan bagi mahasiswa yang hendak menyelesaikan profesi dokter atau dokter gigi yang bersifat nasional sebelum mengangkat sumpah sebagai dokter atau dokter gigi. Uji kompetensi tersebut bertujuan sebagai standarisasi lulusan dalam bentuk uji kompetensi yang bersifat nasional sebagai upaya untuk menyatukan keragaman dalam kedokteran. Dalam konteks ini, Mahkamah sependapat dengan pandangan ahli pemerintah, Gandes Retno Rahayu yang menerangkan, uji kompetensi dokter dilaksanakan oleh fakultas kedokteran bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi dan berkoordinasi dengan organisasi profesi. Fakultas kedokteran sebagai institusi yang mendidik calon dokter mempunyai tanggung jawab untuk memastikan lulusannya menguasai kompetensi yang disyaratkan dalam Standar Kompetensi Dokter Indonesia.
Mahkamah melanjutkan, untuk meningkatkan kemahiran dan kemandirian pendidikan kedokteran, maka memang perlu dilaksanakan program internship yang merupakan bagian dari program penempatan wajib sementara. Program penempatan wajib sementara bertujuan untuk menjamin pemerataan lulusan terdistribusi ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut telah bersesuaian dengan amanat yang ditentukan dalam Pasal 31 ayat (5) UUD 1945.
Terkait dengan adanya pengaturan dokter layanan primer dalam UU Pendidikan Kedokteran, Mahkamah berpendapat, program dokter layanan primer ditujukan untuk memenuhi kualifikasi sebagai pelaku awal pada layanan kesehatan tingkat pertama, melakukan penapisan rujukan tingkat pertama ke tingkat kedua, dan melakukan kendali mutu serta kendali biaya sesuai dengan standar kompetensi dokter dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
“Menurut Mahkamah, pengaturan tentang dokter layanan primer tersebut justru merupakan bagian dari upaya nyata negara untuk memenuhi hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” kata Hakim Konstitusi Maria Farida membacakan pertimbangan Mahkamah.
Mahkamah juga berpendapat, dokter layanan primer merupakan perwujudan dari pemenuhan kebutuhan masyarakat akan seorang dokter dalam tingkat pelayanan primer. Dibentuknya dokter layanan primer ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui peningkatan kompetensi dokter yang memberikan pelayanan kesehatan di tingkat pertama dengan pengakuan dan penghargaan setara dengan dokter spesialis. Pengakuan setara dengan dokter spesialis diperlukan untuk memiliki daya tarik sebagai alternatif jenjang karir bagi dokter. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tersebut sesuai dengan fungsi layanan primer yang setara dengan dokter spesialis dan dokter subspesialis lulusan pendidikan dokter.
Selain itu, menurut mahkamah, pelayanan primer merupakan salah satu bentuk sistem dari sistem pelayanan kesehatan dari program jaminan kesehatan nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. “Layanan strata primer berfungsi sebagai pintu masuk masyarakat ke sistem pelayanan dan menjadi mitra masyarakat dalam menerapkan perilaku hidup sehat, memelihara kesehatan, dan mengatasi sebagian besar masalah kesehatan sehari-hari. Sistem pelayanan kesehatan tersebut dibentuk karena adanya kebutuhan dan permintaan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang membutuhkan dokter pelayanan primer,” terang Maria Farida.
Sumber : Mahkamahkonstitusi.go.id