PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (P2KB)
LATAR BELAKANG
- BP2KB telah dibentuk PB IDI dengan masa kerja selama 4 bulan, oleh karena itu: pedoman ini harus diterbitkan sebelum 29 April 2007.
- Pasca 29 April 2007 periode mewajibkan Dokter mengikuti uji kompetensi bila registrasi atau registrasi ulang.
- Uji kompetensi untuk registrasi ulang à keikutsertaan dokter Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan.
- Pedoman berupa Juklak disahkan pada sidang Muktamar Dokter Indonesia XXVI di Semarang 1 Desember 2006 dan ditetapkan dalam SK PB IDI untuk dijadikan acuan.
- Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 29 Tahun 2004 (UUPK) “ penetapan standard pendidikan dan pelatihan kedokteran berkelanjutan merupakan kewajiban organisasi profesi kedokteran “
- Organisasi profesi untuk Dokter Anggota IDI
TUJUAN
Mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme dokter berkualitas, beretika sesuai standard kompetensi global.
Terjaminnya suatu penyelenggaraan pelayanan kedokteran yang bermutu melalui upaya sertifikasi dokter.
P2KB pada dasarnya merupakan :
Pembinaan (Oversight)
Pengetahuan (Knowledge)
Keterampilan (Skill)
Attitude (Sikap)
PRINSIP
- Menjalani P2KB merupakan kewajiban profesi setiap dokter.
- P2KB merupakan kegiatan mandiri dengan ciri self-directed dan practice-baced
- Motivasi menjalani P2KB muncul dari 3 dorongan utama : Dorongan professional layanan terbaik pada pasien; Kewajiban; Kepuasan kerja mencegah kejenuhan.
- P2KB efektif bila : Ada kebutuhan mempelajari suatu tema/topik; Cara belajar sesuai kebutuhan; Ada kesempatan menerapkan hasil belajar.
- Dokter harus mempunyai Personal development plan
Selengkapnya silahkan ke website P2KB
P2KB IDI Online