DSC_0305 editPengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI)  membentuk Satuan Tugas Profesi (Satgas) guna memberikan pengawasan dan ketertiban Jaminan Sosial Nasional bersama kalangan profesi lain. Ketua Umum PB IDI Dr. Zainal Abidin, MH mengatakan, badan pengawas ini  nantinya akan bekerja mengawasi kinerja tenaga kesehatan termasuk dokter, perawat dan bidan. “Satgas profesi ini untuk mengawasi tenaga profesi di JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang terdiri dari IDI, IAI (Ikatan Apoteker Indonesia, IBI (Ikatan Bidan Indonesia), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI),” katanya kepada media seusai penandatanganan Deklarasi Satgas Profesi untuk SJSN di Sekretariat PB IDI, Jakarta Pusat, Jum’at (9/1/2014).

Dalam acara tersebut juga diadakan Diskusi yang di moderator oleh Sekjen PB IDI, Dr. Daeng M Faqih, MH dan sebagai pembicara DR. Poempida HIdayatulloh, B Eng (Hon), PhD, DIC (Anggota Komisi IX-DPR RI) dan Dr. Gatoto Soetono, MPH (Ketua Tim SJSN PB IDI).

Menurut Zaenal, satgas ini akan mengawasi masalah-masalah yang dihadapi tenaga kesehatan di era JKN. Masalah tersebut misalnya adanya beban kerja yang bertambah.  “Bila ada masalah beban kerja, kami akan berkoordinasi, kalau perlu diminta regulasi kebijakan dan melaporkannya ke pemerintah,” jelasnya.

Menurut Zaenal, kehadiran Satgas profesi untuk pengawasan jalannya JKN akan lebih independent. keberadaan satgas profesi ini berada di bawah Koordinasi Biro Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota IDI.

Bukan hanya Ikatan Dokter Indonesia saja. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan yang memiliki badan pengawas seperti DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan Lembaga pengawas independen juga melakukan hal yang sama.

error: Content is protected !!