logo-ipmgAtas nama Ketua (Luthfi Mardiansyah) International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) memberitahukan, bahwa bersama ini, perkenankanlah kami memperkenalkan diri sebagai IPMG (Internastional Pharmaceutical Manufacturers Group), sebuah asosiasi yang terdiri dari 24 perusahaan farmasi multinasional berbasis riset yang beroperasi di Indonesia. Sebagai mitra pemerintah, kami berusaha untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena itu, kami berusaha mengutamakan prinsip transparansi dan menerapkan standar etika yang tinggi dalam praktik bisnis kami.

Dalam mempromosikan produk-produk farmasi dan alat kesehatan yang berbasis riset, anggota IPMG selalu berinteraksi dengan profesi kesehatan (Health Care Professionais – HCP” misalnya: dokter, perawat dan apoteker) dan institusi kesehatan (Health Care Institutions – Hcl” misalnya asosiasi profesi kesehatan, apotek, rumah sakit termasuk divisi, departemen, sub departemen, unit, instansi dan lainnya). Interaksi tersebut bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman HCP dan HCL mengenai manfaat suatu produk-produk farmasi dari anggota IPMG dalam rangka pemberian tindakan pengobatan yang sesuai dengan kebutuhan pasien.

Interaksi tersebut seringkali melibatkan transaksi finansial (pembayaran) dari perusahaan farmasi kepada HCL termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran sewa ruangan, biaya symposium, biaya stand pameran, biaya registrasi, biaya akreditasi, biaya isntitusi/asosiasi, biaya partisipasi (sponsorship), dan lainnya. Karena satu dan lain hal, seringkali transaksi finansial tersebut dibayarkan melalui rekening bank pribadi untuk dan atas nama institusi. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan dapat mencitakan terjadinya kesalahpahaman persepsi dari pemangku kepentingan yang dapat berdampak pada reputasi perusahaan farmasi, HCl dan individu yang rekening pribadinya dipakai untuk keperluan institusi.

Oleh karena itu, dengan sangat menyesa kami ingin menginformasikan bahwa efektif tertanggal 1 Januari 2014, para anggota IPMG tidak dapat lagi melakukan pembayaran apapun ke rekening bank pribadi yang bertindak untuk dan atas nama institusi.

Keputusan diatas dibuat berdasarkan beberapa alasan di bawah ini :

  1. Mematuhi peraturan peundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  2. Mematuhi ketentuan Kode Etik IFPMA (International Federation Pharmaceutrical Manufacturers & Associations) dan Kode Etik IPMG tentang Praktik Pemasaran Produk Farmasi.
  3. Mengedepankan etika dan integritas yang tertinggi dalam melakukan kegiatan pemasaran dan promosi, dan
  4. Menyesuaikan dengan prinsip transparansi dalam kerjasama antara perusahaan farmasi dengan HCP dan HCl dimana pembayaran seharusnya dilakukan ke rekening pihak mana yang melakukan pengikatan.

Berdasarkan ketentuan ini dan untuk menjaga kesinambungan hubungan yang baik antara kedua belah pihak, IPMG sangat menganjurkan agar masing-masing institusi untuk dapat membuka/memiliki rekening bank atas nama institusi yang bersangkutan. Besar harapan kami hal ini dapat terlaksana sebelum tenggat waktu diatas.

Kami sangat menghargai pengertian dan kerjasama Bapak/Ibu atas hal ini, dan percaya bahwa seluruh pihak akan dapat terus bekerjasama guna menciptakan praktik bisnis yang lebih baik yang pada akhirnya akan meningkatkan manfaat bagi para pasien.

Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait hal ini, harap menghubungi Sekretariat IPMG melalui 021 – 7697531 atau email ke ipmg@ipmg-online.com

error: Content is protected !!