KBRN, Jakarta : Pengobatan massal merupakan salah satu kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan meningkatkan kesehatan masyarakat. Ha yang dilakukan dalam pengobatan massal antara lain adalah Anamnesa dan Tensi, Pemeriksaan kesehatan di bilik dokter, dan Apotek.

Dr. Bambang Sardjono, MPH selaku Staf Ahli Menteri Kesehatan, bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Desentralisasi dalam paparannya mengatakan pengobatan massal baik tujuannya, tetapi yang perlu digarisbawahi adalah keikutsertaan Dinas Kesehatan setempat agar jika ada efek samping pasien ada pihak yang bertanggung jawab.

“Pengobatan massal atau bakti sosial itu baik, tetapi kami dari Dinkes sangat menyarankan agar ada keterlibatan pihak Dinas Kesehatan setempat, ya minimal Puskesmas di daerah tersebut, bukan untuk membatasi tapi ini untuk antisipasi jika pasien mengalami efek samping dari obat yang diberikan oleh petugas di acara pengobatan massal tersbut,” ujar Dr. Bambang, Jumat (19/7/2013).

Bambang menjelaskan, biasanya pengobatan massal ini diadakan oleh pihak swasta ditempat di tempat bencana, atau daerah yang belum tercover tim medis dari Pemerintah, atau yang paling marak akhir-akhir ini adalah dari partai-partai politik menjelang 2014 mendatang.

“Bakti sosial yang dilaksanakan tanpa sepengetahuan Kementrian Kesehatan itu sangat tidak disarankan, alasannya jika sang pasien yang mengikuti baksos itu mengalami efek samping siapa yang bertanggung jawab?,” terang Dr. Bambang.

Bambang menerangkan, untuk aspek pengobatan massal ada tugas-tugas tersendiri, yaitu Petugas anamnesa yang bertugas melengkapi data pasien sesuai dengan kartu status, meliputi nama, usia, jenis kelamin, alamat, berat & tinggi badan,  tekanan darah, keadaan umum, keluhan utama.

Pemeriksaan kesehatan di bilik dokter atau dokter muda akan menganamnesa pasien lebih lanjut, melakukan pemeriksaan fisik lebih lengkap, untuk kemudian menentukan diagnosis dan terapi bagi pasien tersebut.

Dan terakhir lanjut Bambang adalah Apotek, yaitu petugas apotek akan mengambilkan dan meracik obat yang diresepkan oleh dokter, kemudian menyerahkan obat tersebut pada pasien disertai dengan KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi). KIE meliputi dosis, cara minum obat, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan terapi. (Luthfi/WDA)

error: Content is protected !!