Berdasarkan informasi yang didapatkan saat kunjungan salah seorang pengurus PB IDI membesuk Dr. Arief Fatoni yang juga ditemani oleh jajaran pengurus di IDI wilayah DIY. IDI Cabang Yogyakarta, IDI Cabang Sleman dan IDI Cabang Bantul didapatkan bahwa telah terjadi tindakan penganiayaan yang cukup brutal dan tidak manusiawi terhadap seorang dokter di Skuadron Pendidikan 102 Komando Pendidikan  TNI-AU di Yogyakarta pada tanggal 13 Maret 2014 sekitar pukul : 10.00.

IDI berkeyaninan bahwa seorang dokter, pertama, sesuai Undang-undang No. 36 Tahun 2009 dimana Tenaga Kesehatan mendapat Perlindungan Hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.

Kedua, di ulang dan dipertegas pada Undang-undang Nomer 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang menyatakan dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.

Demikian dikatakan, Ketua Umum Penguru Besar  IDI (PB IDI), Dr. Zaenal Abidin, MH dalam penyampaiannya pada jumpa pers tentang “Pernyataan Sikap/Keprihatinan PB IDI Terhadap Pemukulan/Penganiyaan Dokter Achmad Arief Fatoni di Pangkalan TNI-AU Yogyakarta” yang diselenggarakan di Gedung Sekretariat PB IDI Jl Samratulangi 29 Jakarta Pusat pada 7 April 2014.

Turut hadir dalam acara tersebut, Bidang Legislasi dan Advokasi Kebijakan, Dr. Warsito, MM, Ketua Perhimpunan Spesialis Kedokteran Penerbangan Indonesia, Dr. Soemardoko Tjokrowidikdo, SpM, SpK (K) dan Wakil Sekjen PB IDI, Dr. Mahesa Paranadipa, MH.

Dr. Zaenal menambahkan, bahwa dalam hal ini PB IDI tanpa mencampuri, masalah disiplin militer, memandang Dr. Arief Fatoni telah melaksanakan tugas sebagai dokter dengan baik dilingkungan kerjanya.

Bahwa penganiayaan yang dialami dokter Achmad Arief Fatoni, jangan sampai di sembunyikan dan agar di kemudian hari tidak terulang lagi.

“Jadi kami membuat sikap ini agar hal ini bisa menjadi pelajaran bagi setiap instansi dan setiap institusi yang disitu ada pekerja seorang dokter dan juga menjadi anggota satu kesatuan. Jadi tidak membedakan apakah dia dokter atau bukan, tetapi dia adalah anggota kesatuan yang bersangkutan,” tutur Dr. Zaenal.

Oleh karenanya, kata Zaenal, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, sebagai ungkapan rasa solidaritas menyatakan: Pertama, mengutuk keras tindakan brutal yang dilakukan oleh oknum TNI-AU kepada Sejawat kami Dr. Achmad Arief Fatoni maupun tindakan brutal yang dilakukan oleh siapapun kepada dokter Indonesia di seluruh tanah air.

Kedua, Mengajak semua pihak, mengawal proses hukum, dari okdum yang melakukan penyiksaan terhadap Dr. Achmad Arief Fatoni maupun terhadap sejawat lain di seluruh tanah air.

Ketiga, Meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati segala betuk pelayanan profesi kedokteran. Jika didapati hal-hal yang kurang berkenan dapat menghubungi IDI setempat. Perhimpunan profesi atau Komite Medik di institusi pelayanan.

error: Content is protected !!