PANITIA UJI KOMPETENSI RETAKER KHUSUS

Pengertian

Uji Kompetensi Retaker Khusus ini dilaksanakan bagi peserta uji kompetensi dokter yang belum lulus uji kompetensi untuk menilai pencapaian kompetensi sesuai standar kompetensi dalam rangka memperoleh sertifikat kompetensi

 

Batasan

Retaker Khusus adalah dokter warga negara Indonesia (WNI) yang pernah mengikuti dan belum lulus  uji kompetensi dokter sampai dengan uji kompetensi periode November 2012.

Tujuan dan Sasaran Uji Kompetensi Penyelesaian Retaker Khusus

  1. Menyelesaikan masalah retaker dengan metode/pendekatan khusus Uji Kompetensi yang untuk memperoleh sertifikat kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Sebagai bentuk tanggung jawab organisasi profesi (IDI) dalam mendukung pencapaian mutu dokter Indonesia sebagai upaya  kendali mutu, dan tanggung jawab Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) dalam menjaga standar mutu pendidikan sesuai dengan Undang-undang No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
  3. Mendukung pencapaian mutu dokter di Indonesia dalam rangka menjamin keselamatan pasien , keselamatan tenaga kesehatan , kesetaraan mutu global dan terpenuhinya mutu pelayanan kedokteran dan kesehatan Nasional .

 

Pengorganisasian Uji Kompetensi Retaker Khusus

  1. Uji Kompetensi Retaker Khusus ini dilaksanakan secara standar di seluruh Indonesia menggunakan Petunjuk Teknis yang disusun oleh Panitia Uji Kompetensi Penyelesaian Retaker Khusus.
  2. Pengorganisasian di tingkat nasional dilaksanakan di bawah koordinasi Panitia Uji Kompetensi Retaker Khusus dimana tim PB IDI bertanggungjawab terhadap manajerial penyelenggaraan Uji Kompetensi Retaker Khusus dengan didukung oleh tim AIPKI dalam substansi pembimbingan modul dan materi ujian pascamodul.
  3. Pengorganisasian di daerah sesuai dengan clustering dikoordinasi oleh IDI Cabang didukung oleh IDI Wilayah dan AIPKI Wilayah .

 

Metode/Pendekatan Uji Kompetensi Retaker Khusus

  1. Pendaftaran secara online dan bersifat sukarela.
  2. Bimbingan menggunakan pendekatan modul
  3. Ujian Setelah Bimbingan Modul

Catatan:

  1. Materi modul dan materi ujian disesuaikan dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI).
  2. Materi modul disusun oleh Tim Materi (dari  unsur AIPKI).
  3. Peserta hanya dapat dua kali mengikuti ujian kompetensi khusus, bilamana gagal terdapat beberapa pilihan, antara lain reschooling.

Waktu Pelaksanaan

NO NAMA KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN
1. Pendaftaran Peserta Secara Online 19 – 31 Juli 2013
2. Persiapan Pembimbing

  1. Rekruitmen Pembimbing
  2. Pembekalan Pembimbing
  • Nasional
  • Lokal
22 – 24 Juli 201325 – 26 Juli 201313 – 14 Agustus 2013
3. Bimbingan Modul

  1. Pretes
  2. Bimbingan

3. Postes

16 Agustus 201316 Agustus – 6 September 20137 September 2013
4. Ujian Pascamodul

  1. Kesempatan I
  2. Kesempatan II
21 September 201314 Desember 2013
5. Pengumuman Hasil

  1. Kesempatan I
  2. Kesempatan II
30 September 201324 Desember  2013

Metode Pelaksanaan Kegiatan

  1. Pendaftaran

–          Pendaftaran dilakukan secara online oleh masing-masing calon peserta melalui situs:

–          Login dengan  menggunakan Email dan Sandi yang telah dimiliki oleh calon peserta sebelumnya. Jika lupa kata sandi dapat meng-klik “Lupa Kata Sandi”, kemudian periksa sandi di email.

–          Peserta diminta memilih tempat bimbingan dan lokasi ujian.

–          Selanjutnya akan ada pemberitahuan lebih lanjut sebelum proses pembimbingan.

  1. Persiapan Pembimbing

–          Pembimbing modul berasal dari unsur IDI/KDPI dan AIPKI.

–          Sebagai koordinator pembimbing di lokasi pembimbingan berasal dari unsur IDI/KDPI akan ditetapkan dengan surat keputusan PB IDI. Pembimbing dari unsur IDI diusulkan oleh IDI Cabang sesuai keberadaan FK sebagai lokasi pembimbingan  dan oleh IDI Wilayah berdasarkan penetapan cluster retaker.

–          Rasio pembimbing dan peserta adalah 1:10.

–          Pembekalan pembimbing nasional akan diselenggarakan pada tanggal 25-26 Juli 2013 di Jakarta. Konfirmasi pembimbing dari unsur IDI akan dihubungi oleh Sekretariat PB IDI, sedangkan konfirmasi dari unsur AIPKI akan dihubungi oleh Sekretariat AIPKI.

–          Adapun cluster retaker sebagai berikut :

  1. Banda Aceh
  2. Medan
  3. Padang
  4. Lampung
  5. Jakarta
  6. Semarang
  7. Surabaya
  8. Makasar
  9. Manado

10. Bandung

11. Jayapura

Catatan: Apabila jumlah peserta dari cluster Bandung (Jawa Barat) sedikit, maka demi efisiensi operasional dipertimbangkan cluster Bandung (Jawa Barat) digabung dengan cluster Jakarta.

  1. Bimbingan dan Ujian Pascamodul

–          Bimbingan Modul wajib diikuti oleh seluruh peserta Uji Kompetensi Penyelesaian Retaker Khusus.

–          Pretes dan Postes modul akan dilakukan dengan menggunakan komputer.

–          Prinsip bimbingan :

  1. Membangun motivasi
  2. Meningkatkan pemahaman terhadap kasus yang menjadi kompetensi.
  3. Menyiapkan peserta menghadapi ujian pascamodul sehingga dapat menyelesaikan ujian dengan baik sesuai kondisi peserta yang dapat diketahui dari hasil uji sebelumnya dan hasil pretes sebelum bimbingan.

–          Ujian pascamodul menggunakan komputer dengan tujuan efisiensi waktu dan kemudahan evaluasi hasil ujian.

–          Ujian dapat diikuti jika peserta mengikuti bimbingan modul dengan kehadiran penuh (100%).

–          Kendala yang dihadapi dalam penggunaan komputer harap dilaporkan kepada pembimbing dan/atau  koordinator pembimbing.

Pembiayaan

Sumber pembiayan pelaksanaan Uji Kompetensi Retaker Khusus berasal dari :

–          PB IDI/KDPI

–          AIPKI

–          Ex-KBUKDI

–          HPEQ

 

CATATAN KHUSUS

  1. Peserta Uji Kompetensi Retaker Khusus tidak dibebankan biaya. Jika ada pembebanan biaya harap dilaporkan kepada Sekretariat PB IDI di (021) 3150679 Email. pbidi@idionline.org SMS Center di 0811 10799 29 PIN BB. 266667EE
  2. Seluruh informasi ini dapat dilihat di www.idionline.org atau
  3. Apabila memerlukan informasi dan atau keterangan lebih lanjut silahkan menghubungi :

Sekretariat PB IDI Jl.DR.GSSY Ratulangie No.29 Menteng, Jakarta Pusat. Telp 021-3150679 Email. pbidi@idionline.org

 

Diinformasikan bagi seluruh retaker yang baru mengikuti uji kompetensi di periode Februari dan Mei 2013, perpanjangan online diperpanjang hingga tanggal 24 Juli 2013.

RETAKER KHUSUS DAFTAR DISINI

retekerreteker 2

error: Content is protected !!