Rekomendasi Izin Praktek

SYARAT PEMBUATAN REKOMENDASI IDI UNTUK PEMBUATAN SURAT IZIN PRAKTEK

BAGI ANGGOTA IDI CABANG KOTAWARINGIN TIMUR.

Untuk mempercepat proses pembuatan Rekomendasi Untuk Pembuatan Surat Izin Praktek, mohon mengisi Form Online berikut ini , setelah melakukan pengisian online hubungi kesekretariatan:

PENDAFTARAN ONLINE

REKOMENDASI IZIN PRAKTIK

  1. Anggota biasa memperoleh rekomendasi dari IDI  Cabang dengan persyaratan sebagai berikut:
    • Ijazah legalisir asli (1 Lembar);
    • Foto Copy Surat Tanda Registrasi (STR) (1 Lembar);
    • Foto Copy Sertifikat Kompetensi (Serkom) (1 Lembar)
    • Bukti Lunas iuran anggota;
    • Bukti Membayar biaya rekomendasi Rp 50.000,- Bayar ke No Rekening : Bank BNI Sampit dengan nomor 007 986 2429 atas nama IDI Cabang Kotim;
    • Mengikuti pembekalan dan pemeriksaan oleh  komite rekomendasi izin praktik (KRIP) berupa materi organisasi, regulasi bidang kesehatan, dan aspek etik-disiplin-hukum kedokteran untuk memperoleh rekomendasi izin praktik yang pertama. Untuk rekomendasi izin praktik selanjutnya tidak di wajibkan ikut pembekalan.
    • Bagi anggota yang menjadi pengurus PB IDI, IDI Wilayah, dan IDI Cabang tidak diwajibkan mengikuti pembekalan oleh KRIP.
  2. Anggota luar biasa memperoleh rekomendasi dari PB
    • IDI dengan persyaratan sebagai berikut:
    • Ijazah legalisir asli;
    • Surat Tanda Registrasi (STR);3) Lunas iuran anggota;
    •  Membayar biaya rekomendasi; dan
    • Khusus dokter spesialis WNA mendapatkan surat pengantar rekomendasi dari perhimpunan pusat.
  3. IDI Wilayah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan  setempat, IDI Cabang dan Perhimpunan Cabang untuk menetapkan kuota kebutuhan dan persebaran dokter spesialis per-Kabupaten/Kota;
  4. Khusus untuk rekomendasi ijin praktik bagi Anggota Luar Biasa hanya diperuntukkan untuk Alih Teknologi yang sifatnya sementara berdasarkan STR Sementara yang diterbitkan oleh KKI.
  5. Biaya rekomendasi ditetapkan dengan surat keputusan PB IDI;
  6. Penerbitan rekomendasi izin praktik paling lambat 14 hari kerja setelah persyaratan lengkap;
  7. Permasalahan penerbitan rekomendasi izin praktik di IDI cabang dapat diadukan oleh anggota ke tingkat IDI Wilayah dan/atau Pengurus Besar;
  8. Rekomendasi yang terbit tidak sesuai dengan aturan pada poin-poin di atas dapat dibatalkan oleh Pengurus Besar IDI; dan
  9. Peraturan dan perundang-undangan lain terkait dengan praktik kedokteran tetap menjadi rujukan dalam penerbitan rekomendasi izin praktik.
PERHATIAN

Berkas Fisik Tetap di Kirimkan Ke Kesekretariatan IDI Cabang Kotim,

Berkas yang tidak lengkap tidak akan kami proses

Proses pembuatan rekomendasi praktek memerlukan waktu jadi mohon bersabar

Pengurusan Surat Izin Praktek Dokter Mulai Tahun 2020  Di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur

Jl. Kapten Mulyono No.1, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru/Ketapan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74312

Info Selanjutnya

Sekretariat : RSUD Dr. Murjani Sampit, Jl. HM. Arsyad No. 065 Kalimantan Tengah.

Dr. Ana Selowati : 085651329111( Sekretaris IDI Kotim)

error: Content is protected !!