Rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Pendidikan Kedokteran menjadi undang-undang

Semua fraksi setuju RUU Dikdok ini disahkan sebagai undang-undang, Walaupun sebelumnya terjadi perdebatan sengit terkait beberapa klausul antara lain dalam pasal 37, maupun pasal 48. Atas perdebatan tersebut rapat sempat diskorsing untuk dilakukan lobi-lobi dan tercapai kesepakatan.

Dengan pengesahan RUU Dikdok ini, maka Wakil Ketua Umum PB IDI Prof. Dr. I. Oetama Marsis Sp OG angkat bicara. Ia mengatakan, bahwa Draft RUU Dikdok lama (Versi Maret 2012 dengan 74 pasal ) yang dicoba paksa oleh Komisi X DPR, bilamana disimak ternyata mengeliminir peranan dari organisasi profesi (kolegium), dan itu ditolak oleh profesi dengan membuat surat ke Presiden agar RUU Dikdok tersebut jangan diundangkan, dan dikabulkan Presiden.Selanjutnya RUU Dikdok tersebut mengalami hibernasi.

Penolakan dilakukan karena RUU Dikdok tersebut tidak dapat menjawab carut marutnya pendidikan kedokteran selama ini yang diakibatkan oleh karena tidak adanya sinkronisasi dan harmonisasi antara sistim pendidikan kedokteran dan sistim pelayanan kesehatan, dan tidak jelasnya sistim pembiayaan pendidikan kedokteran, dan begitu pula pendidikan kedokteran yang dianut tidak bersifat universal – dimana semua lini pendidikan pendidikan kedokteran (baik pendidikan dokter layanan primer, pendidikan spesialis-subspesialis) diambil alih oleh pemerintah (Dikti – dan Institusi Pendidikan Kedokteran / FKN) dgn mengelliminir peranan organisasi profesi (kolegium).

“Didunia pendidikan kedokteran dasar menjadi domain dan tugas pemerintah/Institusi Pendidikan Kedokteran (lihat lampiran 1), tetapi pendidikan dokter spesialis-subspesialis menjadi domain organisasi profesi (lihat lampiran 2, dan 3), di Indonesia kita coba menjalin kerjasama yang disebut 3 pilar (Pofesi /Kolegium, FK /Dikti, RS Pendidikan /Kemkes),” tutur Prof. Marsis.

Pada bulan Februari 2013 DPR menanyakan kembali ke Presiden /Pemerintah apakan RUU Dikdok ini akan dibahas kembali. Panja Pemerintah tentang RUU Dikdok mengajukan syarat bilamana akan dibahas kembali, sebaiknya dilakukan revisi untuk perbaikan RUU tersebut,dan selanjutnya Panja Pemerintah mengajukan versi 2013 (RUU Dikdok yang terdiri dari 28 Pasal). Selanjutnya dilakukan pembahasan kembali, dan akhir pembahasan dan finalisasi dilakukan pada tanggal 8 Juli 2013 (merupakan hasil  kompromi- menjadi 64 pasal- dengan memuat hal-hal yang baru – lihat lampiran  13),

Prof. Marsis mengharapkan, bahwa RUU akan dapat menjawab kebutuhan dan lulusan pendidikan kedokteran yang berkualitas,terjadinya sinkronisasi dan harmonisasi sistim pendidikan dan pelayanan kesehatan, sistim pembiayaan pendidikan yang transparan, organisasi profesi masih mendapatkan peran (walau sebagian perannya dieliminir- tetapi azas 3 pilar masih ada – lampiran 15).

Berlanjut dibahas dalam forum rapat paripurna DPR. Untuk menjadi UU Dikdok, dan hasil yang diperoleh diatas merupakan hasil maksimal dari organiasai profesi dalam mempertahankan eksistensinya dalam pendidikan kedokteran di Indonesia.

error: Content is protected !!