Berdasarkan Surat Edaran Konsil Kedokteran Indonesia
Nomor : TU.02.03/4/KKI/I/0177/2015
Tentang
Registrasi Ulang STR Dokter Dan Dokter Gigi, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
Sehubungan dengan banyaknya permohonan registrasi Ulang bagi STR Dokter dan Dokter Gigi ke Konsil Kedokteran Indonesia yang terlambat dan tidak sesuai masa berlaku habis, bersama ini kami mohon kepada dokter dan dokter gigi agar memulai registrasi ulang STR nya 6 ( Enam ) bulan sebelum masa berlaku habis untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Registrasi ulang dan registrasi baru dapat dilakukan melalui online di website KKI beralamat www.kki.go.id