Jakarta – Sebanyak 927 dokter dan dokter gigi Pegawai Tidak Tetap (PTT) dikirim ke sejumlah daerah terpencil di luar Pulau Jawa dan Bali. Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi melepas secara simbolik 122 dokter dan dokter gigi PTT lulusan Jakarta, di Jakarta, Rabu (28/8).

Selain di Jakarta, pelepasan tenaga kesehatan ini juga dilakukan serentak hari ini di 12 provinsi lainnya oleh kepala dinas kesehatan provinsi atas nama gubernur setempat.

Jumlah seluruh dokter dan dokter gigi PTT untuk periode 1 ini sebanyak 927 orang, terdiri dari 696 dokter umum, dan 231 dokter gigi. Para dokter ini diangkat melalui mekanisme pendaftaran online, yang dibuka sebanyak 2 tahap. Para dokter ini akan mulai bekerja pada 1 September 2013.

Menkes dalam sambutannya mengatakan, dokter yang bekerja dengan sukarela ini akan terserap ke berbagai daerah berdasarkan kriterianya, yakni di tempat biasa sebanyak 3 orang, daerah terpencil 41 orang, dan daerah sangat terpencil adalah 513 orang.

Menkes mengaku bangga karena sebagian besar dari para dokter ini mau bertugas ke daerah terpencil dan sangat terpencil.

“Kehadiran PTT ini sangat dinantikan oleh masyarakat di daerah. Oleh karena berjalanlah dengan hati dan penuh cinta kasih, tingkatkan hubungan yang baik dengan semua unsur pemerintah serta masyarakat setempat. Binalah komunikasi dengan jajaran kesehatan di semua tingkatan dan masyarakat setempat,” pesan Menkes.

Ia berharap para dokter ini bisa fokus memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna, terutama di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. Sebab, menurut Menkes, daerah-daerah tersebut memiliki keterbatasan, umumnya terdiri dari masyarakat miskin yang rentan terhadap berbagai macam penyakit akibat dari kekurangan gizi, pengetahuan tentang kesehatan rendah, perilaku kurang sehat, dan lingkungan pemukiman yang kurang mendukung.

Para dokter PTT tersebut selama bertugas mendapatkan gaji pokok dan insentif per bulan, tergantung pada kriterianya. Untuk kriteria dokter yang bertugas di daerah biasa memperoleh gaji bersih sebesar Rp 1.752.500, daerah terpencil Rp 4.851.250, dan daerah sangat terpencil Rp 7.117.500.

Menkes menyampaikan bahwa peran dokter sangat penting untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer guna memenuhi kebutuhan kesehatan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
secara paripurna, terpadu, dan bermutu, yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2014.

Khusus untuk dokter dan dokter gigi lulusan Jakarta, sebelum diberangkatkan ke daerah penugasan mereka diberikan pembekalan. Topik pembekalan, antara lain mengenai kebijakan pengangkatan dokter dan
dokter gigi PTT Kemkes, perbaikan status gizi masyarakat, pengendalian penyakit menular dan tidak menular, pengembangan sistem Jamkesmas, penggunaan obat, dan lainnya.

Kepada para dokter ini, Menkes meminta agar segera berangkat ke tempat tugas mereka sesuai jadwal yang ditentukan.

“Pelajarilah situasi di daerah masing-masing, dan segeralah sesuaikan diri dengan lingkungan, agar tugas di sana dapat berjalan baik. Laksanakan tigas dengan baik sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku dengan penuh rasa tanggung jawab,” ungkapnya.

error: Content is protected !!