Program internship adalah proses pemantapan mutu profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktek di lapangan.

Sedangkan mereka yang disebut sebagai peserta program internship, tak lain adalah dokter yang telah lulus program studi pendidikan dokter dan telah lulus uji kompetensi namun belum mempunyai kewenangan untuk praktik mandiri. Adapun jangka waktu pelaksanaan program internship dilaksanakan dalam kurun waktu satu tahun.

Program internship ini merupakan program yang masih menjadi bahan rapat dengar pendapat dalam sidang Komisi IX DPR RI, bahkan sudah beberapa diadakan pertemuan. Pada tanggal 24 Juni 2013 lalu kembali di gelar program Intenship ini di dalam sidang Komisi IX. Hadir dalam acara rapat dengar pendapat Komisi IX DPR RI ini adalah Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes RI, Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI, RDPU dengan Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Ketua Tim Evaluasi Internship Dokter dan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia.

Selain Ketua Umum PB IDI, Dr. Zaenal Abidin, MH, juga turut hadir beberapa pengurus PB IDI, Wakil Ketua Umum PB IDI (Ketua Terpilih), Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, SpOG (K). Sekjen PB IDI, Dr. Daeng M Faqih, MH, Wakil Sekjen, Dr. Mahesa M. Paranadipa,MH, Ketua Bidang Organisasi, Dr. Moh Adib Khomaidi, SpOT, dan Ketua Bidang Antara Lembaga Public Relation, Dr. Hasnah Siregar, SpOG.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX Nova Riyanti Yusuf, dan rapat dimulai jam 10.00 dan berakhir jam 14.30 WIB telah menghasilkan beberapa poin kesimpulan. Nova mengatakan, bahwa Komisi IX DPR RI dapat menerima secara konseptual Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) penting untuk meningkatkan pemahiran dan pemandirian dokter di layanan primer, namun secara mekanisme PIDI harus diperbaiki dengan berdasarkan laporan Hasil Evaluasi PIDI Tahun 2013 dan masukan dari anggota Komisi IX dalam Rapat Dengar Pendapat (24/6) yang menghasil kesimpulan diantaranya:

  1. Dijadikannya PIDI sebagai bagian dari program penempatan wajib tenaga kesehatan.
  2. Optimalisasi fungsi pendidikan.
  3. Persebaran tenaga kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
  4. Mengutamakan keselamatan dan keamanan pasien.
  5. Dorongan kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan insentif.
  6. Mengikuti perkembangan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pendidikan Kedokteran.
  7. Memastikan adanya asuransi kesehatan untuk peserta PIDI dan peningkatan Bantuan Biaya Hidup sesuai dengan UU APBN-P 2013.
error: Content is protected !!