Kertas Resep

Kodeki penjelasan pasal 4

Kertas Resep yang dibolehkan :

  • Berukuran maksimal 1/4 folio (10,5 x 16,5 cm).
  • Pada kertas resep tercantum nama gelar yang sah, jenis pelayanan sesuai SIP, nomor Surat Izin Dokter (SID)/Surat Penugasan (SP), alamat praktik, nomor telepon dan waktu praktik.
  • Apabila tempat praktik berlainan dengan tempat tinggal dapat ditambah alamat rumah dan nomor teleponnya.
  • Aturan pada resep juga berlaku untuk surat keterangan dokter, amplop dokter, kuitansi dokter, dan lain sebagainya.

Contoh Kertas Resep Download Disini

error: Content is protected !!