Kodeki penjelasan pasal 4
Kertas Resep yang dibolehkan :
- Berukuran maksimal 1/4 folio (10,5 x 16,5 cm).
- Pada kertas resep tercantum nama gelar yang sah, jenis pelayanan sesuai SIP, nomor Surat Izin Dokter (SID)/Surat Penugasan (SP), alamat praktik, nomor telepon dan waktu praktik.
- Apabila tempat praktik berlainan dengan tempat tinggal dapat ditambah alamat rumah dan nomor teleponnya.
- Aturan pada resep juga berlaku untuk surat keterangan dokter, amplop dokter, kuitansi dokter, dan lain sebagainya.
Contoh Kertas Resep Download Disini