Letter of Goodstanding

Persyaratan Penerbitan Letter Of Goodstanding (LOG)

1. Surat permohonan ditunjukan kepada Ketua Konsil Kedokteran Indonesia sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh Konsil Kedokteran Indonesia Download Disini
2. Fotokopi Ijazah
3. Fotokopi STR
4. Surat Pendukung dar lembaga/instansi di negara tujuan tentang perlunya LOG
5. Surat Pengantar dari Ketua PB IDI/ PB PDGI dengan lampiran Surat Keterangan tidak melakukan pelanggaran kode etik kedokteran / kedokteran gigi dari Ketua Cabang IDI/PDGI

Perhatian :
* Di mohon agar penyerahan berkas kelengkapan 1 (satu) bulan sebelum kegiatan dimulai

* LOG berlaku 3 bulan setelah penerbitan

error: Content is protected !!