Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia, Hery Chariansyah, SH. menyatakan Pemerintah Indonesia -dalam hal ini Menteri Kominfo dapat disebut melakukan pembohongan publik. Karena ketika diminta untuk melarang iklan rokok melalui petisi online yang disampaikan sejumlah anak muda kepada Menkominfo, beliau menyatakan “Saya setuju 100% stop iklan rokok bahkan stop merokok”1. Padahal dalam pembahasan RUU Penyiaran, Kominfo tidak melarang iklan rokok di televisi.

 

Sejak akhir Desember 2012 Presiden telah menunjuk Kominfo bersama 4 Kementerian lainnya untuk membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Penyiaran. Kominfo diberi wewenang dan ruang untuk memberi masukan terkait dengan perubahan UU Penyiaran ini. Namun ketika diserahkan kembali ke Komisi 1 DPR RI, pada 27 Mei 2013, Kominfo bukannya mengusulkan untuk melarang iklan rokok di televisi tapi tetap membolehkan iklan rokok di televisi. Bukankah Kominfo punya wewenang untuk mengusulkan pelarangan iklan rokok di televisi pada saat penyusunan DIM RUU Penyiaran? Tapi itu tidak dilakukan oleh Kominfo. Ini menunjukan bahwa Kominfo menjadikan permasalahan pelarangan iklan rokok sebagai lip service semata.

Ketika rokok dinyatakan sebagai produk yang bersifat adiktif sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat (2) UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan dikukuhkan oleh keputusan MK No.19/PUU-VIII/2010. Seharusnya tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk melarang iklan dan promosi rokok sebagai upaya perlindungan anak yang diamanatkan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Membolehkan iklan rokok adalah kelalaian dan pengabaian yang dilakukan pemerintah terhadap anak-anayang menjadi sasaran industri rokok melalui iklan dan promosi rokok yang terbukti menjerat anak menjadi perokok.

Saat ini, Indonesia satu-satunya Negara di ASEAN bahkan di Asia yang belum melarang iklan rokok di televisi. Baru-baru ini WBF (World Badminton Federation) mendesak agar ajang pertandingan badminton internasional yaitu Indonesia Open, pada tahun 2014 tidak lagi disponsori rokok 2. Pasalnya Negara-negara di dunia sudah melarang iklan rokok di televisi, sehingga apabila pertandingan Indonesia Open yang ditayangkan langsung di televisi masih menggunakan sponsor rokok, maka akan dilarang tayang di Negara-negara lain.

Beberapa Negara tetangga sudah mulai bersiap-siap melarang cross-border tobacco advertising. Apabila Indonesia tidak juga melarang iklan rokok di televisi, maka ada potensi tayangan televisi Indonesia akan dilarang tayang di Negara-negara tersebut. Karena itulah, Indonesia membutuhkan pelarangan iklan rokok untuk melindungi anak-anak dari zat adiktif rokok dan mendapat tempat di dunia yang bergerak menuju dunia tanpa asap rokok (smoke free world).

error: Content is protected !!