Sesuai UU Praktik Kedokteran tahun 2004 pasal 41.
Dokter yang telah mempunyai surat izin praktik dan menyelenggarakan praktik kedokteran wajib memasang papan nama praktik kedokteran.
Aturan papan nama berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) penjelasan pasal 4 yaitu:
- Ukuran 40 x 60 cm (maksimal 60 x 90 cm).
- Dengan dasar cat putih dan huruf hitam.
- Pada papan nama tercantum Nama Gelar yang sah dan jenis pelayanan sesuai dengan Surat Ijin Praktik, serta Waktu Praktik.
- Apabila tempat praktik berlainan dengan tempat tinggal, dapat ditambah alamat rumah dan nomor telepon.
- Papan nama tersebut tidak boleh dihiasi warna dan penerangan yang bersifat iklan.