Sesuai dengan acara rapat DPR RI Masa Persidangan II Tahun 2013 – 2014 yang telah diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah DPR RI tanggal 17 Oktober 2013, dan sesuai dengan hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IX DPR RI dengan Koordinator
Nasional Dokter Indonesia Bersatu, Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia. Koordinator Nasional Aliansi Dokter Muda Indonesia (ADMIN), Ketua Harian Presidium Nasional Perhimpunan Dokter Umum Indonesia dan Koordinator Forum Komunikasi Bidan PTT Indonesia tanggal 24 Oktober 2013.
Atas dasar tersebut Komisi IX DPR RI telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementrian Kesehatan RI, Dirjen Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesi (PB IDI), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Kosil Kedokteran Indonesia (KKI) yang diselenggarakan pada 10 Desember 2013 di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI Jakarta.
Dalam acara Rapat tersebut dibahas masalah re-taker UKDI dan Program Intenship Dokter Indonesia, dan yang di hadiri dari PB IDI antara lain Ketua Umum PBIDI, Dr. Zaenal Abidin, MH, Wakil Ketua PB IDI, Prof. Dr. I.O.Marsis, SpOG (K), Sekjen PB IDI, Dr. Daeng M. Faqih, MH, Wakil Sekjen, Dr. Mahesa Paranadipa, MH, Dr. Moh Adib Khumaidi, SpOT, Dr. Abraham Andi Padlan Patarai, M.Kes, Dr. Andi Alfian Zainuddin, MKM dan beberapa dokter dari ADMIN.
Acara Rapat dimulai jam 14.30 sampai jam 17.00 WIB yang telah menghasilkan beberapa kesimpulan, antara lain: