Pasal 15
Musyawarah Cabang
Status
1. Musyawarah Cabang yang disingkat dengan Muscab merupakan pengambilan keputusan
tertinggi pada tingkat cabang.
2. Musyawarah Cabang adalah Musyawarah para anggota Ikatan Dokter Indonesia dalam
cabang tersebut.
3. Musyawarah Cabang dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) tahun.
4. Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Cabang dapat diadakan sewaktu-waktu atas usul
atau inisiatif tiga orang anggota dan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya dua
pertiga jumlah anggota biasa yang ada.
Pasal 16
Wewenang
1. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Cabang mengenai pelaksanaan amanat
Musyawarah cabang.
2. Menetapkan program kerja cabang dengan tetap berpedoman kepada kebijakan
operasional yang telah ditetapkan dalam Muswil dan hasil-hasil Muktamar.
3. Memilih Ketua Cabang untuk periode berikutnya.
Pasal 17
Tata Tertib
1. Pengurus Cabang adalah penanggung jawab penyelenggaraan musyawarah cabang.
2. Musyawarah Cabang dihadiri oleh anggota, peninjau dan undangan
3. Anggota adalah semua anggota biasa yang ada di cabang bersangkutan.
4. Peninjau adalah anggota luar biasa, Ikatan Dokter Indonesia.
5. Jumlah peninjau dan undangan ditetapkan oleh Pengurus Cabang.
6. Anggota memiliki hak bicara dan hak suara.
7. Peninjau memiliki hak bicara
8. Undangan tidak mempunyai hak bicara dan hak suara
9. Pengambilan keputusan dalam Musyawarah cabang dilaksanakan dalam Sidang Pleno.
10. Banyaknya suara cabang dalam muscab ditentukan jumlah anggota pada cabang yang
11. Sidang pengesahan kuorum, pembahasan dan pengesahan agenda acara, tata tertib
sidang, dan pemilihan pimpinan sidang pleno musyawarah cabang dipimpin oleh panitia
pengarah musyawarah cabang.
12. Sidang musyawarah cabang dipimpin oleh tiga orang presidium yang dipilih dari anggota
dan oleh anggota.
13. Musyawarah cabang baru dinyatakan sah bila dihadiri lebih dari 50 (lima puluh) % jumlah
anggota
14. Apabila ayat (13) tidak terpenuhi maka musyawarah cabang diundur paling lama 1 x 24 jam
dan setelah itu musyawarah cabang dianggap sah.
15. Setelah selesai laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang, maka Pengurus Cabang
dinyatakan demisioner.
16. Segera setelah Ketua Pengurus Cabang terpilih sementara Ketua Pengurus Cabang yang
lama dinyatakan demisioner maka Pengurus Wilayah atas nama Pengurus Besar
menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Ketua Pengurus Cabang.
17. Apabila 6 (enam) bulan setelah habis masa bakti periode kepengurusan dan telah minimal
3 (tiga) kali diingatkan untuk mengadakan Musyawarah Cabang tetapi Pengurus Cabang
tidak melakukan musyawarah cabang maka Pengurus Wilayah segera menunjuk tim
caretaker yang terdiri dari satu orang pengurus wilayah, satu orang pengurus cabang yang
telah kadaluarsa dan salah seorang anggota Ikatan Dokter Indonesia cabang untuk
menyelenggarakan musyawarah cabang.