Pasal 15

Musyawarah Cabang

Status

1. Musyawarah Cabang yang disingkat dengan Muscab merupakan pengambilan keputusan

tertinggi pada tingkat cabang.

2. Musyawarah Cabang adalah Musyawarah para anggota Ikatan Dokter Indonesia dalam

cabang tersebut.

3. Musyawarah Cabang dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) tahun.

4. Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Cabang dapat diadakan sewaktu-waktu atas usul

atau inisiatif tiga orang anggota dan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya dua

pertiga jumlah anggota biasa yang ada.

Pasal 16

Wewenang

1. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Cabang mengenai pelaksanaan amanat

Musyawarah cabang.

2. Menetapkan program kerja cabang dengan tetap berpedoman kepada kebijakan

operasional yang telah ditetapkan dalam Muswil dan hasil-hasil Muktamar.

3. Memilih Ketua Cabang untuk periode berikutnya.

Pasal 17

Tata Tertib

1. Pengurus Cabang adalah penanggung jawab penyelenggaraan musyawarah cabang.

2. Musyawarah Cabang dihadiri oleh anggota, peninjau dan undangan

3. Anggota adalah semua anggota biasa yang ada di cabang bersangkutan.

4. Peninjau adalah anggota luar biasa, Ikatan Dokter Indonesia.

5. Jumlah peninjau dan undangan ditetapkan oleh Pengurus Cabang.

6. Anggota memiliki hak bicara dan hak suara.

7. Peninjau memiliki hak bicara

8. Undangan tidak mempunyai hak bicara dan hak suara

9. Pengambilan keputusan dalam Musyawarah cabang dilaksanakan dalam Sidang Pleno.

10. Banyaknya suara cabang dalam muscab ditentukan jumlah anggota pada cabang yang

11. Sidang pengesahan kuorum, pembahasan dan pengesahan agenda acara, tata tertib

sidang, dan pemilihan pimpinan sidang pleno musyawarah cabang dipimpin oleh panitia

pengarah musyawarah cabang.

12. Sidang musyawarah cabang dipimpin oleh tiga orang presidium yang dipilih dari anggota

dan oleh anggota.

13. Musyawarah cabang baru dinyatakan sah bila dihadiri lebih dari 50 (lima puluh) % jumlah

anggota

14. Apabila ayat (13) tidak terpenuhi maka musyawarah cabang diundur paling lama 1 x 24 jam

dan setelah itu musyawarah cabang dianggap sah.

15. Setelah selesai laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang, maka Pengurus Cabang

dinyatakan demisioner.

16. Segera setelah Ketua Pengurus Cabang terpilih sementara Ketua Pengurus Cabang yang

lama dinyatakan demisioner maka Pengurus Wilayah atas nama Pengurus Besar

menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Ketua Pengurus Cabang.

17. Apabila 6 (enam) bulan setelah habis masa bakti periode kepengurusan dan telah minimal

3 (tiga) kali diingatkan untuk mengadakan Musyawarah Cabang tetapi Pengurus Cabang

tidak melakukan musyawarah cabang maka Pengurus Wilayah segera menunjuk tim

caretaker yang terdiri dari satu orang pengurus wilayah, satu orang pengurus cabang yang

telah kadaluarsa dan salah seorang anggota Ikatan Dokter Indonesia cabang untuk

menyelenggarakan musyawarah cabang.

error: Content is protected !!