Kelengkapan Berkas Untuk Perpanjangan STR Bagi Dokter
A. P2KB IDI untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi
- Login di http://anggota.idionline.org/login , jika belum memiliki username dan password,bisa lakukan aktivasi keanggotaanya http://anggota.idionline.org/agreement_aktivasi, jika lupa password klik lost password.
- Cek di DATA DOKUMEN pastikan data STR,Sertifikat Kompetensi, Pas Foto, Ijazah dll sudah benar dan terupload.
- Lengkapi/Isi dibagian DATA P2KB di Account IDI Online di bagian DATA P2KB lalu INPUT KEGIATAN ,lampirkan/upload bukti2 dokumen pendukung ,Contoh laporan Kegiatan P2KB Download Format (MOHON BACA TERLEBIH DAHULU JUKNIS DPU FINAL (klik untuk download) dan LOOG BOOK DPU FINAL (klik untuk download))
- Jika sudah tercapai > 250 SKP silahkan menghubungi verifikator untuk dilakukan verifikasi secara online
- Scan/Photo Bukti ASLI transfer Biaya Resertifikasi sesuai SK PD IDI No 00363/PB/A.4/06/2016 (Download Di sini)
- Biaya Resertifikasi P2KB sebesar Rp150.000 Bagi Dokter Umum ,ke Rek PB IDI : PB IDI BNI Cabang Menteng No. Rek 031 452 6120, UPLOAD di Account IDI Online nya di bagian DATA IURAN
- Biaya Resertifikasi P2KB IDI Wilayah dan Cabang sebesar Rp 150.000 bagi dokter umum, Dengan No Rekening : Bank BNI Sampit dengan nomor 007 986 2429 atas nama IDI Cabang KOTIM, UPLOAD di Account IDI Online nya di bagian DATA IURAN
- Scan/Photo Bukti Asli Bayar Iuran Anggota Cabang (hubungi bendahara IDI Cabang) UPLOAD di Account IDI Online nya di bagian DATA IURAN
- Jika sudah di verifikasi oleh verifikator, segera hubungi Admin IDI Cabang (dr.Candra Eriyanto) untuk memproses permohonan sertifikat kompetensi ke PB IDI
- Jika sudah di verifikasi oleh P2KB Pusat Sertifikat Kompetensi akan dikirim lewat email pemohon dan ke IDI Cabang (14 hari kerja), Hubungi Admin jika belum ada kabar dalam 14 hari
- Mohon melakukan registrasi 6 bulan sebelum masa Sertifikat Kompetensi/STR berakhir
- Setelah mendapat email berisi sertifikat kompetensi terbaru lanjutkan registrasi di KKI.go.id
B. Registrasi di KKI Konsil Kedokteran Indonesia untuk mendapatkan STR ( Surat Tanda Registrasi )
MOHON BACA DAHULU MANUAL REGISTASI ONLINE ATAU CARI DI YOUTUBE TUTORIAL REGISTRASI ULANG STR BAGI DOKTER
Klik Untuk Download Manual Book Registrasi On Line
Tahapan nya :
- Lakukan proses registrasi ulang di website https://registrasi.kki.go.id ,
- Pada halaman log ini registrasi KKI ,jika belum memiliki PIN klik menu Saya Belum Memiliki Pin, PIN akan di kirim ke email, cek email dan log in dengan PIN tersebut
- Upload dan Lengkapi Berkas yang diminta seperti :
- File Scan Sertifikat Kompetensi Terbaru (di dapat setelah melalui proses Resertifikasi/P2KB pada bagian A di atas).
- File Scan STR
- File Scan KTP
- File Pas foto 4×6 cm terbaru Background Merah.
- Surat keterangan sehat fisik dan mental sesuai Perkonsil yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktek(SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa dan masih berlaku (bisa meminta kepada verifikatornya). Download Formulir
- Lanjutkan sampai mendapatkan KODE BILLING pembayaran KKI sebesar Rp. 300.000,yang di kirim via email, jika kode billing tidak keluar hubungi KKI via forum konsultasi (https://www.kki.go.id/index.php/ragam/konsultasi) atau kontak telephon KKI)
- Lakukan pembayaran biaya STR sesuai Kode Billing dari KKI di ATM, M Banking atau Setor Tunai
- Bayar di ATM BRI
Masukkan PIN.
Pilih Transaksi Lain dan pilih Pembayaran.
Pilih Lainnya dan pilih Lainnya kembali.
Pilih MPN dan masukkan 15 digit kode billing.
Pastikan kalau semua data yang dimasukkan benar kemudian pilih Ya. - Cara membayar di ATM BNI/MANDIRI
Masukkan PIN.
Pilih Menu Lain dan pilih Pembayaran.
Pilih Pajak/Penerimaan Negara dan pilih Pajak/PNBP/Bea & Cukai.
Masukkan 15 digit kode billing.
- Bayar di ATM BRI
- Pembayaran akan terverifikasi secara otomatis dan Nomor Berkas akan di kirim via sms dan email
- Cek proses STR di website KKI (https://registrasi.kki.go.id/index.php/cek_status) dengan memasukan Nomor Berkas yang diterima
- Nomor telepon KKI yang dapat dihubungi adalah 021-31923191 dan 021-31923193,untuk informasi STR tekan 2
- Forum konsultasi KKI (https://www.kki.go.id/index.php/ragam/konsultasi)
*Perpanjangan Sertifikat Kompetensi ini tidak berlaku untuk dokter yang Sertifikat kompetensi nya mati selama 5 tahun lebih atau tidak ada kegiatan P2KB terutama Ranah Profesional selama lebih 5 tahun lebih, disyaratkan untuk ikut ujian kompetensi demi menjaga Patient Safety. Uji Kompetensi ini diselenggarakan oleh Kolegium Dokter Indonesia (KDI)
Verifikator IDI Cabang :
Dr. Retno Budhi Purwa Ningrum
Dr. Mustafa
Dr. Ngo Hairmasyah
Admin IDI Cabang :
Dr. Ana Selowati
Dr. Candra Eriyanto