Perpanjangan Sertifikat Kompetensi (Serkom) dan STR Bagi Dokter

Surat_Tanda_Registrasi_Dokter_34.1.1.605.1.06.026308_91

Kelengkapan Berkas Untuk Perpanjangan STR Bagi Dokter

A. P2KB IDI untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi

[embeddoc url=”http://idikotim.org/wp-content/uploads/2020/10/Sertifikasi-dan-Resertifikasi-Dokter-2.pdf” download=”all”]

  1. Login di http://anggota.idionline.org/login , jika belum memiliki username dan password,bisa lakukan aktivasi keanggotaanya http://anggota.idionline.org/agreement_aktivasi, jika lupa password klik lost password.
  2. Cek di DATA DOKUMEN pastikan data STR,Sertifikat Kompetensi, Pas Foto, Ijazah dll sudah benar dan terupload.
  3. Lengkapi/Isi dibagian DATA P2KB di Account IDI Online di bagian DATA P2KB lalu INPUT KEGIATAN ,lampirkan/upload bukti2 dokumen pendukung ,Contoh laporan Kegiatan P2KB Download Format (MOHON BACA TERLEBIH DAHULU  JUKNIS DPU FINAL (klik untuk download) dan LOOG BOOK DPU FINAL (klik untuk download))
  4. Jika sudah tercapai > 250 SKP silahkan menghubungi verifikator untuk dilakukan verifikasi secara online
  5. Scan/Photo Bukti ASLI transfer Biaya Resertifikasi  sesuai SK PD IDI No 00363/PB/A.4/06/2016 (Download Di sini)
    1. Biaya Resertifikasi P2KB sebesar Rp150.000 Bagi Dokter Umum ,ke Rek PB IDI : PB IDI BNI Cabang Menteng No. Rek 031 452 6120, UPLOAD di Account IDI Online nya di bagian DATA IURAN
    2. Biaya Resertifikasi P2KB IDI Wilayah dan Cabang sebesar Rp 150.000 bagi dokter umum, Dengan No Rekening : Bank BNI Sampit dengan nomor 007 986 2429 atas nama IDI Cabang KOTIM, UPLOAD di Account IDI Online nya di bagian DATA IURAN
  6. Scan/Photo Bukti Asli Bayar Iuran Anggota Cabang (hubungi bendahara IDI Cabang) UPLOAD di Account IDI Online nya di bagian DATA IURAN
  7. Jika sudah di verifikasi oleh verifikator, segera hubungi Admin IDI Cabang (dr.Candra Eriyanto) untuk memproses permohonan sertifikat kompetensi ke PB IDI
  8. Jika sudah di verifikasi oleh P2KB Pusat Sertifikat Kompetensi akan dikirim lewat email pemohon dan ke IDI Cabang (14 hari kerja), Hubungi Admin  jika belum ada kabar dalam 14 hari
  9. Mohon melakukan registrasi 6 bulan sebelum masa Sertifikat Kompetensi berakhir

B. Registrasi di KKI Konsil Kedokteran Indonesia untuk mendapatkan STR ( Surat Tanda Registrasi )

MULAI 2 JANUARI 2024

Perpanjangan STR Dokter Seumur Hidup Bisa Dilakukan Melalui Website Satusehat Sdmk

Tahapan nya :

  1. Lakukan proses registrasi ulang di website https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk
  2. Pada pojok kanan atas halaman website klik ” MASUK”
  3. Klik daftar , isi data yang di minta kemudian jika sudah mendapatkan email verifikasi log in masuk
  4. Pada halaman profile lengkapi data yang diminta, NIK, NPWP, Buku Tabungan, Pas Foto DLL
  5. Jika sudah selesai, klik perpanjangan STR, jika data sudah sesuai klik lanjutkan
  6. Lanjutkan sampai mendapatkan KODE BILLING pembayaran KKI sebesar Rp. 300.000,yang muncul di halaman satu sehat atau di kirim via email
  7. Lakukan pembayaran biaya STR sesuai Kode Billing dari KKI di ATM, M Banking atau Setor Tunai
    • Bayar di ATM BRI
      Masukkan PIN.
      Pilih Transaksi Lain dan pilih Pembayaran.
      Pilih Lainnya dan pilih Lainnya kembali.
      Pilih MPN dan masukkan 15 digit kode billing.
      Pastikan kalau semua data yang dimasukkan benar kemudian pilih Ya.
    • Cara membayar  di ATM BNI/MANDIRI
      Masukkan PIN.
      Pilih Menu Lain dan pilih Pembayaran.
      Pilih Pajak/Penerimaan Negara dan pilih Pajak/PNBP/Bea & Cukai.
      Masukkan 15 digit kode billing.
    • Cara membayar  di TOKOPEDIA
      Klik Lihat Semua
      Pilih Menu Pajak dan Pendidikan
      Pilih Menu Penerimaan Negara
      Masukkan 15 digit kode billing dan bayar
  8. Pembayaran akan terverifikasi secara otomatis dan File STR akan muncul di Link Download eSTR
  9. STR Fisik akan tetap di kirim ke alamat via kantor pos
Untuk Konsultasi Perpanjangan STR dan Verifikasi P2KB bisa menghubungi

Verifikator IDI Cabang :

Dr. Retno Budhi Purwa Ningrum

Dr. Mustafa

Dr. Ngo Hairmasyah

Admin IDI Cabang :

Dr. Ana Selowati

Dr. Candra Eriyanto

error: Content is protected !!