Komisi X DPR RI akan terus membahas Rancangan Undang Undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok) yang sempat terhenti pada periode DPR RI tahun 2008.
Untuk mengetahui sejauh mana RUU Dikdok ini, Forum Legislasi dari Wartawan Parlemen telah mengadakan pertemuan Diskusi terbuka dengan para wartawan yang diadakan belum lama ini di Gedung DPR RI Jakarta
Dalam acara tersebut sebagai pembicara Wakil Ketua Umum PB IDI (Ketua Terpilih) Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, SpOG (K), Anggota Komisi X DPR RI Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM dan Pemerhati Pendidikan Ibu Darmaningtyas.
Dari hasil diskusi tersebut Prof. Marsis memberikan kesimpulan antara lain :
- Inisiasi awal RUU Dikdok dicetuskan oleh anggota Komisi X DPR periode lalu (Prog Sudigdo, dgn tujuan awal mengatur sistim pembiayaan pendidikan kedokteran (yang saat ini dianggap mahal dan komersial).
- Kemudian dilajutkan inisiatif tersebut olehKomisi X DPR periode saat ini. Dengan berbagai alasan.
- PB.IDI / MKKI menolak Draft Final RUU Dikdok (versi DPR 9 April 2012 bisa dilihat pada Redaksi idionline), dan bilamana ingin diundangkan perlu dilakukan revisi total.
- Pada bulan April 2012 : PB.IDI /MKKI dan KKI menulis surat ke Presiden tentang penolakan Draft Final RUU Dikdok tersebut dan menerbitkan Press Release (bisa dilihat pada redaksi) tentang penolakan tersebut.
- Pada rapat akhir antara Komisi X DPR dan MenDikbud (pemerintah ) pada bulan Medio April 2012: Pemerintah menyatakan belum siap utk mengundangkan RUU Dikdok tersebut, dan masih diperlukan pembahasan kembali.
- Selanjutnya RUU Dikdok megalami hibernasi.
- Pada awal Februari 2013 Komisi X menanyakan kepada Presiden / Pemerintah tentang RUU Dikdok , apakah akan dilanjutkan atau dihentikan pembahasannya.
- Pada tanggal 10 Februari 2013 Panja Pemerintah mengundang PB.IDI, MKKI dan KKI untuk mendiskusikan kembali tentang RUU Dikdok tersebut. Panja Pemerintah mengajukan revisi RUU Dikdok dan mengajak PB.IDI,MKKI,dan KKI untuk kembali ke Panja Pemerintah untuk melakukan pembahasan Revisi RUU Dikdok.
- PB.IDI mengajukan syarat (bisa dilihat pada redaksi) untuk pembahasan kembali RUU Dikdok.
- Disusun kembali dan dibahas perubahan Revisi RUU Dikdok baru (dari Versi DPR 9 April 2012 yg terdiri dari 74 Pasal menjadi 28 pasal pada Revisi baru – (bisa dilihat di redaksi).
- Pada tanggal 26 Februari 2013 dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Pemerintah (Mendikbud) disepakati untuk melanjutkan pembahasan RUU Dikdok sampai masa sidang III 2012-2013, dan menerima naskah Revisi RUU Dikdok versi pemerintah.
- Dilakukan pembahasan kembali antara Komisi X dan IX DPR pada bulan Maret 2013 di Hotel Sahid, belum dijumpai kesepakatan antara ke 2 pihak, dan akan dilanjutkan setelah masa reses.
- Panja pemerintah melakukan pembahasan internal untuk penyempurnaan Revisi RUU Dikdok versi pemerintah. Perbaikan Naskah Akademis dan DIM Revisi RUU Dikdok pemerintah dikirim ke DPR pada 4 April 2013.
- Pada tanggal 22 Mei 2013 dilakukan RDP anatara Komisi X dan IX DPR dengan DirJend DikTi dan PokJa Pemerintah, disepakati akan dilakukan pembahasan kembali tentang Naskah Akademis dan DIM Revisi RUU Dikdok (versi 4 April 2013)
- Menunggu kabar dari pihak Komisi X tentang waktu pembahasan kembali RUU Dikdok versi 4 April 2013.