IDI (Ikatan Dokter Indonesia) didirikan sekitar 60 tahun yang lalu , tepatnya pada tanggal 24 Oktober 1950, yang bertujuan untuk memadukan segenap potensi dokter Indonesia, menjaga dan meningkatkan harkat dan martabat serta kehormatan profesi kedokteran, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran, serta meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia menuju masyarakat sehat dan sejahtera.
IDI merupakan satu-satunya organisasi Profesi bagi dokter di seluruh wilayah Indonesia seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Praktek Kedokteran No.29 tahun 2004. Profesi adalah suatu pekerjaan yang memiliki beberapa kekhususan, yaitu : 1) pekerjaan profesi di dukung oleh body of knowledge , 2) keahlian diperoleh melalui pendidikan dan latihan terarah ,terencana terus menerus dan berjenjang, 3 )pekerjaan profesi diatur oleh kode etik, bersifat altruism dan diakui undang-undang; dan 4) pengaturan profesi diatur oleh warga profesi itu sendiri (self regulation).
Mengingat kekhususan pekerjaan profesi tersebut maka seseorang akan ditempatkan sebagai warga profesi apabila : 1) bekerja purna waktu dan pekerjaan profesinya merupakan penghasilan utama untuk kehidupannya, 2) pekerjaan profesi merupakan kewajiban, bukanlah uang orientasinya; 3) memiliki pengetahuan dan keterampilan sebagai hasil pendidikan serta latihan yang lama; 4) melakukan pekerjaan profesi atas keputusan sendiri dan otonom; dan 5) mengabungkan diri dalam wadah organisasi profesi karena kesamaan cita-cita bukan keuntungan.
Secara universal disepakati pula, organisasi profesi yang baik seharusnya memiliki ciri :1) satu untuk tiap profesi ; 2) ikatan utama seseorang untuk menjadi anggota karena kebanggaan dan kehormatan profesi tersebut ; 3) tujuan utama berorganisasi adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi; 4) kegiatan dibatasi oleh pendidikan dan latihan; 5) kedudukan dan hubungan antara anggota bersifat persaudaraan; 6) sifat kepemimpinan kolektif; dan 7) mekanisme pengambilan keputusan atas dasar kesepakatan.
IDI Cabang Kotim telah mengadakan Musyawarah Anggota Cabang yang kegiatannya diadakan di Sampit. Ada banyak hal-hal strategis yang seharusnya dapat dilaksanakan tidak dapat dilaksanakan. Ada beberapa masalah krusial yang menjadi terabaikan dengan kevakuman tersebut yaitu antara lain : Pendataan anggota- sehingga sebagian besar anggota tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) IDI, tidak tersosialisasinya UUPK NO. 29/2004 dengan baik dan tidak berjalannya Program P2KB di IDI Cabang Kotim sehingga akan menghambat pelaksanaan re-sertifikasi dan re-registrasi dokter, sehingga bila tidak diambil langkah-langkah antisipatif , akan banyak dokter di kabupaten Kotawaringin Timur yang tidak bisa menjalankan Profesinya, karena tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) seperti yang diamanatkan dalam UUPK No.29/2004
Kedepan kami Pengurus IDI Cabang Kotim Masa Bakti 2015-2018 bertekad untuk bekerja lebih baik sehingga Program P2KB khususnya dan program –progaram lainnya dapat berjalan dengan baik, sehingga Profesionalisme dokter yang ada di Belitung dan Belitung Timur dapat dipertahankan dan ditingkatkan, baik dalam hal Kompetensi , Etika Profesi, Pelayanan Kepada Masyarakat dan Kesejawatan
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Praktek Kedokteran (UUPK) No. 29 tahun 2004, IDI memainkan peran yang strategis dalam pembinaan dokter di Indonesia. Peran yang penting dan strategis ini, tentu harus diimbangi dengan pengelolaan Organisasi yang lebih profesional dan sesuai dengan kaidah tata organisasi yang baik pula.
Untuk itu keberadaan sebuah Sekretariat IDI Cabang Kotim yang mandiri dan tetap sudah menjadi keharusan sehingga dapat menampung kegiatan-kegiatan pembinaan anggota dan organisasi dengan lebih baik.