Medikolegal Surat Keterangan Dokter
1. BAB I Pasal 7 KODEKI : “ Setiap Dokter hanya memberikan keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya”
2. BAB II Pasal 12 KODEKI :” Setiap Dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien bahkan juga setelah pasien meninggal dunia”
3. Paragraph 4 Pasal 35 dan 48 Undang Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.
- Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran.
- Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri.
1. Surat Keterangan lahir (Contoh Download Disini)
2. Surat Keterangan Meninggal (Contoh Download Disini)
3. Surat Keterangan Sehat (Contoh Download Disini)
4. Surat Keterangan Sakit (Contoh Download Disini)
5. Surat Keterangan Cacat (Contoh Download Disini)
6. Surat Keterangan Pelayanan Medis untuk penggantian biaya dari asuransi kesehatan (Contoh Download Disini)
7. Surat Keterangan Cuti Hamil (Contoh Download Disini)
8. Surat Keterangan Ibu hamil, bepergian dengan pesawat udara (Contoh Download Disini)
9. Visum et Repertum (Contoh Download Disini)
10. Laporan Penyakit Menular (Contoh Download Disini)
11. Kuitansi (Contoh Download Disini)
KUHP PASAL 263
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
PASAL 267 KUHP
- Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
- Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
- Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
PASAL 268 KUHP
- Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
- Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.