Daftar 144 Nama Penyakit Yang Dapat Dilayani Di PPK 1
Klik Untuk Download 144 penyakit yang dapat dilayani PPK1 Atau Klik Untuk Download versi PDF dari BPJS Pekanbaru ( Sumbangan Dr. Erni...
read morePB IDI Membentuk Satuan Tugas Profesi Untuk JKN
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) membentuk Satuan Tugas Profesi (Satgas) guna memberikan pengawasan dan ketertiban Jaminan Sosial Nasional bersama kalangan profesi lain. Ketua Umum PB IDI Dr. Zainal Abidin, MH mengatakan, badan pengawas ini nantinya akan bekerja mengawasi kinerja tenaga kesehatan termasuk dokter, perawat dan bidan. “Satgas profesi ini untuk mengawasi tenaga profesi di JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang terdiri dari IDI, IAI (Ikatan Apoteker Indonesia, IBI (Ikatan Bidan Indonesia), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI),” katanya kepada media seusai penandatanganan Deklarasi Satgas Profesi untuk SJSN di Sekretariat PB IDI, Jakarta Pusat, Jum’at (9/1/2014). Dalam acara tersebut juga diadakan Diskusi yang di moderator oleh Sekjen PB IDI, Dr. Daeng M Faqih, MH dan sebagai pembicara DR. Poempida HIdayatulloh, B Eng (Hon), PhD, DIC (Anggota Komisi IX-DPR RI) dan Dr. Gatoto Soetono, MPH (Ketua Tim SJSN PB IDI). Menurut Zaenal, satgas ini akan mengawasi masalah-masalah yang dihadapi tenaga kesehatan di era JKN. Masalah tersebut misalnya adanya beban kerja yang bertambah. “Bila ada masalah beban kerja, kami akan berkoordinasi, kalau perlu diminta regulasi kebijakan dan melaporkannya ke pemerintah,” jelasnya. Menurut Zaenal, kehadiran Satgas profesi untuk pengawasan jalannya JKN akan lebih independent. keberadaan satgas profesi ini berada di bawah Koordinasi Biro Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota IDI. Bukan hanya Ikatan Dokter Indonesia saja. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan yang memiliki badan pengawas seperti DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan Lembaga pengawas independen juga melakukan hal yang...
read moreCatatan Ketua Umum PB IDI pada Rapat Kabinet Terbatas
Rapat Kabinet Terbatas Diperluas, 8 Januari 2014, bertempat di Kantor Presiden RI Rapat dihadir oleh Presdien RI, Wakil Presiden RI, Menko Prekonomian, Menko Kesra, Menseneg, Menseskab, Menkeu, Menkes, Ketua Bappenas, Dir BPJS, dan saya sendiri. Rapat dipimpin oleh Bpk Presiden RI Presiden mengatakan : “Implementasi BPJS sangat penting karena menyangkut kesehatan rakyat Selama 3 hari ini, saya dan Ibu Ani banyak menerima masukan, kritikan di media sosial berkaitan dengan JKN ini, mulai dari yang halus sampai yang agak provokatif Di Jawa Timur dan di Surabaya minggu lalu saya berkunjung ke puskesmas dan RS Dr. Sutomo untuk melihat langsung implementasi JKN ini. Ada dua yang hal yang kami dapatkan: Pelayanan kesehatan berjalan dengan baik dengan makin banyaknya kunjungan pasien disbanding sebelumnya Tapi di lain sisi, intensistas dan beban kerja dokter dan tenaga kesehatan bertambah besar, sementara insentifnya tidak ada Banyak menerima masukan dari dokter dan tenaga kesehatan lain, karena itu kita akan evaluasi secara menyeluruh dalam 3 bulan dan 6 bulan mendatang. Sebagai program baru pasti banyak kekurangannya. “ Sebelum saya mengajukan masukan IDI, Dr. Fachmi selalu Dirut BPJS dan mantan Ketua Umum PB IDI sempat menyinggung penelitian jasa medik yang dilakukan oleh PB IDI tahun 2007 dan 2008. Penelitian tersebur dilakukan di 8 provinsi yang kriterianya ditentukan oleh PB IDI. Dr. Fachmi mengatakan bahwa dalam penelitian tesebut didapatkan bahwa sepantasnya dokter umum yang bekerja di layanan primer mendapatkan jasa perbulan antara Rp. 12 – 17 juta. Nilai tersebut sangat bergantung pada pengenatuan dan kinerja dokter tersebut. Dan seterusnya. Karena hasil penelitian IDI tersebut telah disampaikan oleh oleh Dr. Fachmi maka saya tak pelu lagi menyampaikannya. Usulan dan masukan PB IDI yang saya sampaikan dalam rapat tersebut, sbb: Sejak Muktamar 2003, IDI telah menginisiasi konsep Kedokteran Keluarga yang kini dikenal Dokter Layanan Primer sebagai ujung tombak pelayanan kedokteran/kesehatan. Konsep tersebut diperkirakan akan jalan bila ditunjang oleh sistem pembiayaan yang baik. Muktamar 2006, IDI melahirkan konsep Sistem Pelayanan Kedokteran/Kesehatan Terpadu. Terpadu antara sistem pelayanan dan pembiayaan yang bersifat nasional (Jaminan Sosial Kesehatan) dan juga terpadu dengan sistem pendidikan yang akan mencetak dokter. Sistem ini pun terpadu mulai dari aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Sistem pelayanan terpadu diyakini mampu menjaga mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Dalam rangka penjagaan mutu, tentu bukan hanya dokter semata yang menjadi penentu, tapi juga, al: Sarana dan prasarana yang tersedia dan terstandar Remunerasi dokter dan tenaga kesehatan strategis (dokter gigi, apoteker, perawat, bidan) secara berkeadilan Pelayanan yang bermutu hanya terjadi bila didukung SDM kesehatan stretgis yang handal dan merata Paradigma sehat Regulasi yang baik Sosialisasi yang intens Dalam rangka penjagaan mutu pelayanan, beberapa bulan lalu PB IDI bersama PT Askes (kini BPJS) telah membuat MoU, sebagai pengejawantahan UU No.29 tentang Praktik Kedokteran 2004, dalam hal ini kendali mutu dan kendali baiaya. Dibutuhkan peraturan menteri kesehatan yang mengatur hitungan norma pembagian remunerasi antara dokter dan rumah sakit. Hal ini perlu untuk menghindari konflik antara dokter dan menajemen rumah sakit. Masih berkaitan dengan dokter di rumah sakit, yang menggunakan INA CBGs, dilaporkan: a) ada tindakan dokter, terutama spesialis penunjang yang sama sekali tidak ada hitungannya di dalam INA CBGs, b) juga ada tindakan yang alokasi anggarannya lebih kecil dari biaya yang seharusnya dikeluarkan. Hampir setiap muktamar IDI, dokter di daerah selalu mengeluhkan Puskesmas dan RSUD dijadikan PAD oleh PEMDA dengan alas an OTODA. Dalam era JKN, seharusnya hal ini tidak terjadi agar RSUD dan puskesmas dapat mengelola langsung dana kapitasi yang dialokasikan BPJS untuk keperluan peserta/masyarakat. Mengusulakan agar dokter dan tenaga kesehatan strategis yang bekerja di layanan primer dapat diberi insentif tambahan tetap sekitar Rp. 2-3 juta, sehingga ada kepastian angka pengasilan dan mengingat beban kerja yang bertambah. Harus ada pemantauan berkala dalam 3 bulan dan 6 bulan ke...
read moreKongres Pertama: “Menyongsong Era Ekonomi Kesehatan Indonesia”
Download Disini Kongres Pertama: “Menyongsong Era Ekonomi Kesehatan...
read more




