Jakarta, 22 Maret 2013

Pada tanggal 1 Januari 2014, BPJS akan diterapkan. Sebelum beroperasi, uji coba BPJS akan dilaksanakan di 3 provinsi, yaitu di DKI Jakarta (April), selanjutnya Aceh dan Jawa Barat (Juni). Tujuan uji coba yaitu agar Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dapat dilaksanakan sesuai ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan, sehingga bisa melihat apa yang bisa diperbaiki.

 

Demikian disampaikan Menteri Kesehatan dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, pada rapat koordinasi tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) antar Kementerian Koordinator Bidang Kesehatan Rakyat (Kesra) bersama lembaga terkait, di lingkungan Kemenkes (20/3). Rapat tersebut dihadiri pula oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ahmad Muhaimin Iskandar.

Pada rapat koordinasi tersebut dihasilkan beberapa catatan, diantaranya yaitu Pemerintah menyediakan dana untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) 2014 sebesar 16,7 triliun, dan sebesar 15.500 per jiwa perbulan. Pemerintah juga menyiapkan dana cadangan berjumlah 2,7 triliun.

Sedangkan jumlah peserta PBI sebesar 86,4 juta, atau ada tambahan 10 juta dari peserta tahun 2013. Menkes mengungkapkan, ini tidak berarti jumlah orang miskin naik, tapi pemerintah ingin melindungi juga golongan rentan yang bisa jadi miskin kalau dia sakit. Selanjutnya Menkes mengatakan, dalam melaksanakan SJSN, sistem pelayanan harus diperbaiki, misalnya dengan memperbanyak Puskesmas untuk mencegah menumpuknya pasien di rumah sakit.

Sementara itu, mengenai iuran non PBI, yaitu Iuran Jaminan Kesehatan ditanggung bersama antara pekerja dan pemberi kerja, artinya ada kontribusi iuran dari pekerja jadi bukan hanya dari pemberi kerja saja. Namun pembahasan mengenai berapa presentase pekerja dan pemberi kerja masih dalam proses pembahasan.

Catatan lain adalah perkembangan penyelesaian peraturan perundangan SJSN. PP Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan sudah ditetapkan di Jakarta pada 3 Desember 2012. Kemudian Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sudah ditetapkan di Jakarta pada 18 Januari 2013. Sedangkan yang masih dalam pembahasan di panitia antar Kementerian, yaitu RPP tentang Pengelolaan Keuangan dan aset BPJS Kesehatan, dan Rancangan Perpres tentang besaran iuran Jaminan Kesehatan akan ditargetkan selesai bulan September.

Ditambahkan, RPP dan Rancangan Perpres yang sedang dibahas dalam Pokja Regulasi yaitu meliputi: RPP Hubungan Antar Lembaga BPJS: RPP Revisi PP 69/1991 tentang pengelolaan Jamkes PNS: RPP Revisi PP 28/2003 tentang kontribusi iuran oleh Pemerintah, RPP Revisi PP 3/1992 tentang Jamsostek, RPP tata cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota Dewan atau Anggota Direksi yang melanggar ketentuan larangan, serta Rancangan Perpres tentang Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, diharapkan akan selesai September 2013.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan pula mengenai Rancangan Peraturan Menkes sebagai turunan Perpres Jamkes yang ditargetkan akan selesai bulan Agustus 2013. Sementara langkah-langkah untuk transformasi PT. Askes ke BPJS Kesehatan sudah disiapkan. Dengan demikian, paling tidak tiga bulan sebelum akhir tahun 2013 sudah selesai pembahasannya.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id.

error: Content is protected !!