REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menilai perlu adanya penyamaan kesejahteraan dokter, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS. Nantinya, seluruh dokter non-PNS di DKI Jakarta akan dinaikan gajinya sama seperti PNS.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati mengatakan selain komponen gaji pokok, tunjangan pun akan dinaikkan. “Kita akan berikan mereka asuransi pensiun dan asuransi sakit,” katanya di Balai Kota, Jakarta, Jumat (12/4).

Menurut Dien, sebagai sesama dokter, pekerjaan yang diembannya sama saja baik PNS dan non-PNS. Sehingga perlu ada penyamaan tingkat kesejahteraannya.

Saat ini bayaran yang diterima dokter non-PNS hanya Rp 1,8 juta per bulannya. Dengan kenaikan gaji diharapkan mereka akan lebih semangat bekerja. Pihaknya masih menunggu dasar hukum yang jelas dalam hal ini peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub).

Pemprov DKI Jakarta memiliki 60 persen dokter non-PNS dan 40 persen dokter PNS. Tapi, mereka memiliki kewajiban sama harus memeriksa pasien sebanyak 150 orang per harinya.

Apalagi saat ini peserta Kartu Jakarta Sehat (KJS) terus meningkat untuk memeriksakan diri. “Makanya saya minta kepada Wagub untuk segera pergubnya dibuat, agar mereka tidak protes dan cemberut,” ujar Dien.

Sesuai Permenkes nomor 11 tahun 1999 upah dokter non PNS sesuai UMP yakni Rp 1,8 juta. Namun, saat ini UMP telah naik menjadi Rp 2,2 juta dan mereka akan ditambah tunjangan sebesar dua persen dari gaji pokok.

error: Content is protected !!