Pertemuan cito dengan para Perhimpunan Dokter Spesialis (PDSp) tanggal 23 April 2015 dalam rangka konsolidasi organisasi untuk menentukan langkah selanjutnya pasca putusan MK. Hasil kesimpulannya (Klik Disini)
Jakarta, 24 April2015
Nomor :73771PB,1A.210412015
Lampiran : 1 (satu)berkas
Perihal : Penyampaian Hasil Rapat CITO
Yang Terhormat,
Segenap Ketua PDPPIPDSpIPDSm
Segenap Ketua lDl Wilayah
Segenap Ketua IDI Cabang
Di Tempat
Dengan hormat,
Bersama ini disampaikan bahwa menyikapi putusan Mahkamah Konsitusi
No. 14lPUU-Xll12014 perihal Pengujian Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang
No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang dibacakan pada Sidang
tanggal 20 April 2015, PB lDl telah mengadakan pertemuan cito dengan para
Perhimpunan Dokter Spesialis (PDSp) tanggal 23 April 2015 dalam rangka
konsolidasi organisasi untuk menentukan langkah selanjutnya pasca putusan MK
tersebut.
Kesimpulan dari pertemun tersebut adalah ;
1- Kejadian ini harus kita jadikan momentum bersama-sama untuk saling
instropeksi apakah kita semua sudah menjalankan profesi dengan benar.
2. Amar Putusan MK ini, jangan ditanggapi secara reaktif, yang
akanberimplikasi lebih buruk lagi bagi profesi dokter dan memancing
reaksi negatif dari masYarakat.
3. Untuk membahas lebih kongkrit langkah-langkah lDl pasca Putusan MK
ini, akan dibentuk Pokja yang mengikut-Sertakan Semua unsur
Perhimpunan Dokter spesialis (PDSp) dibawah lingkungan lDl.
Pembahasan utama adalah wacana untuk mendorong hadirnya peradilan
profesi dengan melakukan komunikasi dan advokasi ke berbagai pihak
terkait seperti DPR, Kemkumham, Kemkes, KKI dan MKDKI.
4. Mengajak diskusi Teman Sejawat dari DIB dengan melibatkan Peer
Group nya agar tidak mengambil langkah-langkah yang semakin
berimplikasi negatif bagi profesi dokter.
Terlampir kami sampaikan notulensi lengkap pertemuan tersebut untuk dapat
diketahui.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Sekretaris Jendral
Dr Daeng M Faqih SH MH
NPA IDl : 44.016