ZA

BELAKANGAN kasus malpraktek muncul lagi ke permukaan. Hal itu menyebabkan banyak pasien merasa dirugikan, dokter pun mengelak karena merasa sudah memberi penanganan sesuai prosedural.

Bila mengalami hal demikian dan merasa benar, tak perlu khawatir menghadapinya. Anda bisa langsung melaporkan kasus itu ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI), agar dokter tersebut bisa diberikan penanganan atau sangsi berdasarkan kesalahan.

Dr. Zaenal Abidin. M.H, Ketua Ikatan Dokter Indonesia, mengaku IDI siap memberikan sanksi pada dokter bila secara signifikan IDI menemukan adanya  kesalahan dari segi etika ataupun prosedural. Di mana keputusan itu akan diambil bedasarkan kesalahan yang dia lakukan.

“Bila kita (IDI) sudah menemukan seorang dokter menyalahi etika dan prosedural penanganan operasi atau obat. Kita tak akan ragu untuk memanggil dokter tersebut untuk melakukan komunikasi ataupun pemberian sanksi.  Di mana bila kesalahan yang diutamakan itu relatif kecil, kami akan memberikan edukasi ataupun pembinaan. Kemudian juga bisa kita (IDI) cabut izin prakteknya dan menyuruhnya belajar lagi yakni ikut magang dengan teman sejawat dalam beberapa waktu tertentu. Dan bila dokter tesebut sudah dinilai teman sejawatnya sudah dirasa mampu melakukan praktek, kita (IDI) berikan izin prakteknya lagi,” katanya saat ditemui secara eksklusif oleh Okezone di Kantor Pusat Ikatan Dokter Indonesia, Menteng, Jakarta, Pusat, belum lama ini.

Dtambahkannya, bahwa memang secara pemberian sanski tak diumumkan keluar. Menurut Dr. Zaenal –begitu biasanya dia disapa- hal itu karena dokter yang melakukan malpraktek dan IDI seperti anak dan ayah, yang diumpamakan anak memecahkan gelas ataupun piring, hingga tak perlu diberitahukan ke luar, atau dalam hal ini ke polisi. Inilah sebuah upaya untuk merehabilitasi nama dokter tersebut, katanya.

Dr. Zaenal menjelaskan bahwa bagi pasien yang merasa dirugikan dalam upaya pengobatan. Jangan ragu untuk mengajukan ke IDI agar bisa dipanggil dan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya.

“Pasien itu punya hak untuk mengajukan diri bila merasa dalam pengobatan dirugikan, dan IDI yang menerima laporan itu akan mengurus dokternya. Jadi masyarakat tak perlu takut lagi bila merasa ada yang dirugikan,” tutupnya.

error: Content is protected !!