http://www.idionline.org/wp-content/uploads/2015/08/bpjs_syariah-edit.jpg
Inilah hasil pertemuan antara Majelis Ulama Indonesia, BPJS Kesehatan, Pemerintah, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kontroversi BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah dan sempat santer haram. Inilah hasil pertemuan tersebut, yang ditandatangani perwakilan dari BPJS adalah DR. Dr. Fachmi Idris,M.Kes, MUI Prof. Jaih Mubarak, Kementerian Kesehatan – Sundoyo, Kementerian Kesehatan Eva Theresia Bangun, Dewan Jaminan Sosial Nasional Chazali H. Situmorang, dan Otoritas Jasa Keuangan Firdaus Djaelani.
Siaran Pers bersama hasil pertemuan antara BPJS Kesehatan, MUI, Pemerintah, DJSN, dan OJK sehubungan dengan putusan dan rekomendasi Ijtima’ ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan yang dilaksanakan Selasa (4/8/2015).
Hal-hal yang telah disepakati antara para pihak tersebut di atas untuk mengklarifikasi isu-isu yang berkembang di masyarakat. Berikut isinya :
1. Telah dicapai kesepahaman para pihak untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan putusan dan rekomendasi Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, dengan membentuk tim bersama yang terdiri dari BPJS Kesehatan, MUI, Pemeritah, DJSN, dan OJK.
2. Rapat bersepaham bahwa di dalam keputusan dan rekomendasi Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, tidak ada kosa kata “haram”.
3. Masyarakat diminta tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, dan selanjutnya perlu adanya penyempurnaan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk menfasilitasi masyarakat yang memilih program yang sesuai dengan syariah.
Sumber : http://www.sindotrijaya.com/news/detail/9766/inilah-hasil-pertemuan-mui-dan-bpjs-kesehatan-terkait-fatwa-mui#.VcMLBqaqqko