Yang terhormat,
Ketua-Ketua lDl WilaYah
Ketua-Ketua lDl Gabang
Ketua-Ketua Perhimpunan
Di
Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang beredar melalui sms, BBM,
dan email yang memberitakan terdapat MOU antara lDl dan KPK mengenai
larangan dokter menerima secara langsung atau melalui transfer berupa
uang atau berupa keikutsertaan dalam seminar yang disponsori oleh
perusahaan farmasi (gratifikasi), maka bersama ini kami sampaikan bahwa
pemberitaan tersebut adalah tidak benar.
Mengenai MOU antara lDl dan KPK yang saat ini telah berjalan (ditanda
tangani tahun 2012) yaitu tentang “Keriasama Dalam Penilaian Medis dan
Second Opinion Terhadap Saksi/tersangka/terdakwa
yang Perkaranya
Ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi” (terlampir).
Untuk itu, kami menghimbau kepada segenap ketua lDl wilayah untuk
meneruskan surat ini kepada lDl cabang di wilayahnya dan mohon kepada
lDl Wilayah, lDl Cabang dan Perhimpunan untuk memberikan klarifikasi
kepada anggotanya.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Sekretaris Jendral
Dr. Daeng M Faqih, MH
NPA IDI 44.016
Klik Untuk Download MOU IDI dengan KPK