Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa atas kasus malpraktik dengan terdakwa dr Wida Parama Astiti. MA memutuskan dr Wida telah melakukan malpraktik sehingga pasien berusia 3 tahun meninggal dunia dan dijatuhi 10 bulan penjara.

Seperti dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA), Jumat (22/3/2013), kasus tersebut bermula saat dr Wida menerima pasien Deva Chayanata (3) pada 28 April 2010 pukul 19.00 WIB datang ke RS Krian Husada, Sidoarjo, Jatim. Deva datang diantar orang tuanya karena mengalami diare dan kembung dan dr Deva langsung memberikan tindakan medis berupa pemasangan infuse, suntikan, obat sirup dan memberikan perawatan inap.

Keesokan harinya, dr Wida mengambil tindakan medis dengan meminta kepada perawat untuk melakukan penyuntikan KCL 12,5 ml. Saat itu, dr Wida berada di lantai 1 dan tidak melakukan pengawasan atas tindakan perawat tersebut dan Deva kejang-kejang. Akibat hal ini, Deva pun meninggal dunia.

“Berdasarkan keterangan ahli, seharusnya penyuntikan KCL dapat dilakukan dengan cara mencampurkan ke dalam infuse sehingga cairan KCL dapat masuk ke dalam tubuh penderita dengan cara masuk secara pelan-pelan,” demikian papar dakwaan jaksa.

Lantas, dr Wida diproses secara hukum dan pada 1 Juni 2011 Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut dr Wida dijatuhkan hukuman 18 bulan penjara karena melanggar Pasal 359 KUHP. Tuntutan ini dipenuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 19 Juli 2011. Namun terkait lamanya hukuman, majelis hakim memutuskan dr Wida harus mendekam 10 bulan karena menyebabkan matinya orang yang dilakukan dalam melakukan suatu jabatan atau pekerjannya.

Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 7 November 2011. Namun jaksa tidak puas dan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Putusan Pengadilan Tinggi sangat ringan sehingga tidak memenuhi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dan tidak membuat jera pelaku atau orang lain yang akan melakukan perbuatan yang sama,” demikian alasan kasasi jaksa. Namun, MA berkata lain.

“Menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” demikian putus MA yang diketok olah majelis hakim Dr Artidjo Alkostar, Dr Sofyan Sitompul dan Dr Dudu D Machmuddin pada 28 September 2012 lalu.

Sumber : www.detik.com

 

error: Content is protected !!