Pada tanggal 6 Desember 2013, bertempat di Sekretariat PB IDI Jl Samratulangi 29 telah diadakan rapat pertemuan PB IDI sehubungan telah terbit Kepmenkes no. 455/Menkes/SK/X/2013 tentang Asosiasi Fasilitas Kesehatan dimana disebut di dalam kepmenkes tersebut bahwa yang akan melakukan negosiasi dengan BPJS dalam rangka SJSN adalah 1) PERSI sebagai perwakilan asosiasi RS, 2) Adinkes sebagai perwakilan Puskesmas dan Praktik perorangan bidan, 3) ASKLIN sebagai perwakilan Klinik dan 4) PKFI sebagai perwakilan klinik dan praktik perorangan dokter/dokter gigi.
Atas dasar tersebut maka PBIDI membahas Kepmenkes serta rencana akan melakukan Judical Review Kepmenkes tersebut ke Mahmakah Agung.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Umum PB IDI, Dr. Zaenal Abidin, MH, Wakil Ketua PB IDI, Prof. Dr. I.O. Marsis, SpOG, Sekjen PB IDI, Dr. Daeng M Faqih, MH, Wakil Sekjen, Dr. Mahesa Paranadipa, MH, Dr. Mukti Eka Rahadian, MARS (Wakil Sekjen II), Dr. Prasetyo Widhi, SpPD (Wakil Sekjen III) dan Pengurus PB IDI lainnya.
Download Kepmenkes KMK No. 455/MENKES/SK/XI/2013 Tentang Asosiasi Fasilitas Kesehatan (77,4 KB)