Ratusan Dokter Tuntut Diwisuda

MEDAN - Puluhan dokter muda memadati ruang rapat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Medan. Mereka mewakili ratusan dokter muda yang tergabung dalam Gerakan Retaker Sumatera Utara (GRS) menyampaikan tuntutan mereka agar fakultasnya, Fakultas Kedokteran Universitas Methodist Indonesia (UMI) melaksanakan wisuda, sumpah dokter dan memberikan ijazah, Kamis (27/6). Koordinator GRS, dr Adi, menyampaikan kalau mereka telah menyelesaikan kewajiban mereka di kampus dan sekarang mereka meminta haknya untuk diwisuda seperti mahasiswa kedokteran di FK Universitas lainnya. “Ini menyangkut masalah hak kami setelah menyelesaikan kewajiban kami di kampus. Ini terjadi bagi kampus kami. Kami tidak sebutkan, karena ini menyangkut almamater,” kata dr Adi di kantor IDI Cabang Medan. Menurut mereka, tidak ada alasan pihak kampus atau dekan Fakultas Kedokteran di tempat mereka untuk tidak melakukan wisuda dan sumpah dokter kepada mereka. “Kami sudah membayar segala administrasi untuk itu. Uang administrasi untuk wisuda kami minta sama orangtua kami, tapi sampai sekarang kami tidak di wisuda, juga uang tidak kembali. Jelas orangtua kami semua bertanya-tanya,” katanya. Kata dr Adi, mereka sudah berusaha melobi pihak dekan. Hanya saja, alasan dekan, para dokter muda itu belum bisa diwisuda karena belum lulus ujian kompetensi dokter Indonesia (UKDI). “Pihak dekan tetap ngotot tidak mau. Walaupun sebenarnya kita sudah sangat memohon. Ini sudah setengah tahun berlangsung. Ini mempengaruhi kredibitas dan pisikis kami dalam menatap masa depan,” ucap Adi dan diaminkan puluhan dokter muda yang tergabung dalam GRS yang ikut dalam pertemuan itu. Menurutnya, alasan dekan mereka tidak melakukan wisuda dan sumpah dokter karena belum lulus UKDI itu sebenarnya tidak tepat. Pasalnya, merujuk fakultas kedokteran lain di Sumatera Utara dan di luar daerah, tidak mempersoalkan tentang adanya tanda kelulusan dari UKDI. “Kami dapat informasi di Sumut ini ada 800-an dokter muda yang tidak lulus UKDI. Yang lain tetap melaksanakan wisuda dan sumpah dokter. Tapi, kami yang berjumlah 100 orang lebih ini tidak diwisuda oleh fakultas kami. Ini sangat riskan,” katanya. Dia mengakui, dengan kelulusan UKDI itu baru dapat Surat Tanda Registrasi (STR) yang bisa digunakan untuk berpraktik. Tapi, tidak sedikit juga instansi yang menerima pegawai dokter tanpa harus melihat apakah dokter itu punya STR atau tidak. “Ini kan menyangkut kesempatan dan masa depan kami. Jadi, kita minta pihak fakultas bisa mendengar hati nurani kami ini,” ujarnya. Seorang dokter muda lainnya, Bunga, mengatakan sangat kecewa dengan perlakuan fakultas kepada ia dan rekannya. Kewajiban membayar uang wisuda sudah dipenuhi namun wisuda tak kunjung dilakukan. “Sekarang orangtua nanya-nanya terus, kami mau jawab apa, dikira kami kuliah ini nipu-nipu. Uang wisuda yang kami bayarkan, itupun tidak dikembalikan. Katanya nasi sudah jadi bubur. Kami gini gak tahu mau ngapain lagi. Mau bilang kami ini dokterpun gak berani karena gak ada wisuda. Sebagian kawan kami yang gak tahu mau ngapain lagi pulang kampung,” katanya. Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi PB IDI Ramlan mengungkapkan, masalah dokter-dokter muda ini sudah diserahkan ke PB IDI. “Seperti nama sekitar 818 orang dokter muda dan lulusan dokter yang tidak lulus UKDI di Sumut sudah dipegang PB IDI, sudah saya serahkan langsung tadi (kemarin,Red) pukul 13.30 WIB. Komite Bersama-UKDI (KB UKDI ) sekarang sudah dibekukan,” ujarnya. Dengan bekunya KB-UKDI, berarti ujian kompetensi tidak dilaksanakan lagi. Jadi para dokter muda tersebut bisa segera diwisuda. “Mudah-mudahan permohonan mereka untuk mendapatkan STR bisa terpenuhi, karena KB UKDI sekarang sudah dibekukan,” ujarnya....

read more

Indonesia Kekurangan Dokter Forensik

KOMPAS.com - Jumlah kasus kejahatan cenderung terus meningkat. Modusnya juga semakin beragam. Menghadapi kondisi ini, keberadaan dokter forensik sangat penting. Dengan keahliannya, seorang dokter forensik dapat membantu membuka tabir di balik kematian seseorang. Sayangnya, jumlah dokter forensik di Indonesia masih jauh dari ideal. Belum semua rumah sakit umum daerah di Indonesia memilki jumlah dokter ahli forensik yang cukup. “Sekarang mungkin cuma ada sekitar 100an. Jumlah ini sebetulnya sudah meningkat dibanding tahun sebelumnya,” kata pakar forensik dr. Abdul Mun’im Idries Sp.F pada peluncuran buku X-Files : Mengungkap Fakta Kematian Bung Karno Sampai Munir di Jakarta pada Kamis (27/6/2013) di Kampus UI Depok. Padahal, menurut Mun’im idealnya terdapat 2 sampai 5 dokter spesialis forensik di setiap propinsi. Dokter tersebut menempati unit forensik yang ada di rumah sakit daerah seluruh Indonesia. Jumlah tersebut menurut Mun’im, sepadan untuk menangani pemeriksaan korban kejahatan di setiap propinsi. Kedudukan dokter forensik sangat penting untuk menentukan sebab kematian korban. Setelah diketahui penyebab, polisi dapat menindaklanjuti dengan mencari metode, motif, serta pelaku tindak kejahatan. Dalam sesi diskusi, Mun’im menyebutkan keberadaan dokter forensik dapat membuka tabir kematian, yang kadang luput dari perhatian. “Dalam kasus AA (Antasari Azhar-red) misalnya. Saat itu korban (Nasruddin) bukan ditembak 2 kali, meski ditemukan 2 proyektil. Ilmu memungkinkan diketahui korban hanya sekali ditembak,” katanya. Hal yang sama terjadi pada kasus kematian aktivis HAM, Munir. Kasus ini terbilang langka karena menggunakan racun arsenik, yang tidak meninggalkan jejak. Gejala keracunan juga mirip diare, sehingga orang awam tidak mengetahuinya. “Berbekal pengetahuan berapa lama racun bereaksi, kita tahu dimana tempat kejadian perkara (TKP) dan bagaimana racun tersebut bisa masuk,” kata Mun’im. Keberadaan dokter forensik membantu polisi menguak penyebab kematian korban. Hal ini juga membantu keluarga korban dalam mencari keadilan. Mun’im berharap jumlah dokter forensik bisa terus meningkat. Jumlah dokter yang cukup, memungkinkan tiap kasus kematian karena kejahatan bisa tergarap sempurna. “Apalagi, saat ini sebagian besar dokter forensik adalah wanita,”...

read more

Pelatihan Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular

Info Pelatihan Peningkatan Pengetahuan Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular ( Kanker Serviks), oleh Dinas Kesehatan bekerjasama dengan IDI Cabang Kotawaringin Timur yang akan dilaksanakan pada : Hari/ Tgl : Selasa – Kamis / 2-4 Juli 2013 Waktu : 08.00 - Selesai Peserta : Dokter dan Bidan Tempat : Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur Biaya : IDR 250 .000,- (pembayaran on site) Pemateri : Dr. Elva Yonatan, SpOG , Dr. Aprilia Handayani, Dr. Siti Rahmah dll Bagi peserta dokter mendapatkan 12 SKP Informasi dan Pendaftaran bisa menghubungi Dr. Candra E. 081328...

read more

Dokter Harus Ramah terhadap Pasien

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Sikap ramah dokter terhadap pasien merupakan kunci kenyamanan dan kepuasan pasien. Bahkan bisa menjadi obat yang paling mujarab untuk mengobati penyakit. Demikian dikatakan Dekan Fakultas Kedokteran UII, Isnatin Miladiyah pada Sumpah Dokter 21 FK UII di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (26/6). Ada 12 dokter baru yang diambil sumpahnya, kemarin, dan hingga kini FK UII telah menghasilkan sebanyak 623 dokter. Layanan kesehatan, lanjut Isnatin, bukan lagi hanya pemeriksaan kesehatan dan pengobatan saja. Namun sudah harus menyesuaikan dengan layanan industri jasa. “Saat ini, pasien menuntut layanan prima yang bisa memberikan kepuasan dan kenyamanan,” kata Isnatin. Karena itu, kata Isnatin, dokter dituntut mengutamakan profesionalitas dalam bekerja. Untuk bisa profesional, bisa dimulai dengan sesuatu yang sederhana, misalnya, bersikap ramah, santun, serta menghormati pasien dan keluarganya,” katanya. Dijelaskan Isnatin, penanggulangan masalah kesehatan saat ini mengalami beban ganda (double burden). Di satu sisi, menanggulangi penyakit menular dan infeksi seperti tuberkulosis paru, kolera, HIV/AIDS, DBD dan lain-lain. Penyakit ini belum dapat diatasi secara tuntas, sedang di sisi lain, sudah muncul penyakit baru atau penyakit modern sebagai akibat perubahan gaya hidup dan kemajuan zaman. Masalah tersebut masih ditambah dengan masalah pengelolaan dan manajemen kesehatanm Sehingga kondisi ini memaksa tenaga kesehatan harus bekerjasama dengan berbagai...

read more

Menkominfo Diduga Melakukan Pembohongan Publik Terkait Pelarangan Iklan Rokok

Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia, Hery Chariansyah, SH. menyatakan Pemerintah Indonesia -dalam hal ini Menteri Kominfo dapat disebut melakukan pembohongan publik. Karena ketika diminta untuk melarang iklan rokok melalui petisi online yang disampaikan sejumlah anak muda kepada Menkominfo, beliau menyatakan “Saya setuju 100% stop iklan rokok bahkan stop merokok”1. Padahal dalam pembahasan RUU Penyiaran, Kominfo tidak melarang iklan rokok di televisi.   Sejak akhir Desember 2012 Presiden telah menunjuk Kominfo bersama 4 Kementerian lainnya untuk membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Penyiaran. Kominfo diberi wewenang dan ruang untuk memberi masukan terkait dengan perubahan UU Penyiaran ini. Namun ketika diserahkan kembali ke Komisi 1 DPR RI, pada 27 Mei 2013, Kominfo bukannya mengusulkan untuk melarang iklan rokok di televisi tapi tetap membolehkan iklan rokok di televisi. Bukankah Kominfo punya wewenang untuk mengusulkan pelarangan iklan rokok di televisi pada saat penyusunan DIM RUU Penyiaran? Tapi itu tidak dilakukan oleh Kominfo. Ini menunjukan bahwa Kominfo menjadikan permasalahan pelarangan iklan rokok sebagai lip service semata. Ketika rokok dinyatakan sebagai produk yang bersifat adiktif sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat (2) UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan dikukuhkan oleh keputusan MK No.19/PUU-VIII/2010. Seharusnya tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk melarang iklan dan promosi rokok sebagai upaya perlindungan anak yang diamanatkan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Membolehkan iklan rokok adalah kelalaian dan pengabaian yang dilakukan pemerintah terhadap anak-anayang menjadi sasaran industri rokok melalui iklan dan promosi rokok yang terbukti menjerat anak menjadi perokok. Saat ini, Indonesia satu-satunya Negara di ASEAN bahkan di Asia yang belum melarang iklan rokok di televisi. Baru-baru ini WBF (World Badminton Federation) mendesak agar ajang pertandingan badminton internasional yaitu Indonesia Open, pada tahun 2014 tidak lagi disponsori rokok 2. Pasalnya Negara-negara di dunia sudah melarang iklan rokok di televisi, sehingga apabila pertandingan Indonesia Open yang ditayangkan langsung di televisi masih menggunakan sponsor rokok, maka akan dilarang tayang di Negara-negara lain. Beberapa Negara tetangga sudah mulai bersiap-siap melarang cross-border tobacco advertising. Apabila Indonesia tidak juga melarang iklan rokok di televisi, maka ada potensi tayangan televisi Indonesia akan dilarang tayang di Negara-negara tersebut. Karena itulah, Indonesia membutuhkan pelarangan iklan rokok untuk melindungi anak-anak dari zat adiktif rokok dan mendapat tempat di dunia yang bergerak menuju dunia tanpa asap rokok (smoke free...

read more
error: Content is protected !!